Hidayatullah.com—Kepolisian Islam di kota Kano, bagian utara Nigeria, mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya menjerat hukum dua wanita pasangan lesbian yang berencana melakukan perkawinan ilegal.
Hisbah, nama kepolisian itu, mengatakan bahwa acara yang digelar oleh kedua tersangka itu dianggap tidak bermoral.
Kedua wanita tersebut, yang sekarang berada di dalam tahanan, ditangkap hari Senin (17/12/2018) bersama dengan 10 orang tamu dan pemilik tempat acara, lapor BBC Kamis (20/12/2018).
Perkawinan lesbian itu berlangsung di sebuah tempat di daerah Sabon Gari, sebuah daerah di pinggiran kota Kano yang disediakan untuk warga non-Muslim di kota pusat perdagangan itu.
Hukum syariah Islam diterapkan di Kano sejak tahun 2000 dan hanya berlaku bagi penganut Islam yang bermukim di Kano.
Hisbah mengatakan pihaknya menggunakan pasal tindakan amoral berdasarkan hukum syariah atas kedua tersangka dan teman-temannya.
Berdasarkan hukum federal Nigeria, tindakan homoseksual dapat dijatuhi hukuman hingga 14 tahun penjara. Sementara perkawinan homoseksual dan penampakkan ketertarikan sesama jenis di muka publik juga dilarang.|*