Hidayatullah.com—Pemilik dari merek barang-barang mewah Gucci dan Yves Saint Laurent menuding Alibaba Group mengambil untung dari penjualan barang tiruan alias palsu.
Perusahaan Kering SA asal Prancis dan sebuah kelompok dari pemegang merek barang-barang mewahnya mengajukan gugatan hukum ke pengadilan di New York, karena perusahaan raksasa perdagangan online asal China itu dianggap mengingkari janjinya untuk memerangi penjualan barang-barang tiruan atau palsu melalui situsnya.
Gugatan hukum atas Alibaba itu merupakan langkah mundur perusahaan tersebut, yang belakangan gencar meyakinkan perusahaan-perusahaan dan regulator bahwa mereka terus memberantas penjualan barang tiruan atau palsu di websitenya, lapor Associated Press Senin (18/5/2015).*