Hidayatullah.com—Dua perusahaan rokok terbesar dunia melayangkan gugatan hukum atas pemerintah Inggris terkait legalitas peraturan yang mengharuskan rokok dijual dalam kemasan polos.
Dilansir BBC British American Tobacco (BAT) dan Philip Morris memasukkan keberatan hukum ke Pengadilan Tinggi London pada hari Jumat (22/5/2015).
Mereka berpendapat peraturan baru yang mengharuskan kemasan rokok polos tersebut ilegal, karena berarti merenggut kekayaan intelektual mereka berupa merek dagang.
Departemen Kesehatan telah memberikan tanggapan dengan mengatakan lembaganya menolak “disandera untuk uang tebusan oleh industri tembakau.”
Jika gugatan hukum itu berhasil, perusahaan-perusahaan rokok itu kemungkinan akan mendapatkan uang ganti rugi yang sangat besar dari pemerintah Inggris.
BAT dan Philip Morris mengatakan bahwa menghentikan mereka dari menggunakan merek dagang yang dimilikinya bertentangan dengan undang-undang properti di Inggris dan Uni Eropa.
“Tindakan hukum adalah sesuatu yang kami pertimbangkan dengan matang dan bukan sesuatu yang kami ambil dengan mudah, tetapi pemerintah Inggris tidak memberikan pilihan kepada kami,” kata seorang juru bicara BAT.
“Bisnis manapun yang propertinya direnggut darinya oleh pemerintah pasti akan melawan dan berusaha mendapatkan kompensasi,” imbuhnya.
“Kami menghargai otoritas pemerintah meregulasi untuk kepentingan publik, tetapi menghapus merek dagang sungguh sangat keterlaluan,” kata Marc Firestone, wakil presiden senior dan penasihat umum Philip Morris.
Selain mempermasalahkan soal merek dagang, kedua perusahaan itu berdalih peraturan kemasan polos rokok menghambat pergerakan bebas barang dagangan.
Perusahaan rokok lainnya, Imperial Tobacco, pada bulan Maret lalu juga mengatakan bermaksud untuk mengajukan gugatan hukum ke pangadilan di Inggris untuk masalah yang sama.
Japan Tobacco International (JTI) pemilik merek Winston, Camel dan merek-merek Benson & Hedges, juga berniat mengajukan gugatan.*