Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Aljazair hari Rabu (27/5/2015) telah memberikan vonis mati atas 12 orang anggota kelompok bersenjata dan dua lainnya hukuman seumur hidup dalam kasus pemboman Juni 2008, yang menewaskan seorang warganegara Prancis beserta sopirnya.
Dilansir AFP dari kantor berita APS, para terdakwa semuanya adalah anggota Katibat Al-Arkam, sebuah cabang dari Al-Qaidah di kawasan Maghrib (AQIM), yang juga merupakan pihak di balik sejumlah serangan di Boumerdes, sekitar 50 kilometer arah timur Aljazair.
Terdakwa yang divonis mati semuanya masih buron dan disidang secara in absentia. Sedangkan dua orang yang divonis penjara seumur hidup menghadiri persidangan itu.
Mereka semuanya dinyatakan bersalah “membentuk sebuah kelompok teroris bersenjata dan terlibat dalam pembunuhan berencana.”
Kedua terdakwa yang hadir di persidangan, Khaled Asalah dan Brahim Brahim, mengakui keanggotaannya di AQIM dan ambil bagian dalam sejumlah serangan.
Pada 9 Juni 2008, insinyur bernama Pierre Nowacki dari perusahaan Prancis, BTP Razel, dan sopirnya orang Aljazair tewas dalam serangan bom yang dikendalikan dari jarak jauh di daerah Bani Amran, sebelah timur ibukota Algiers.
Ledakan bom kedua dalam serangan itu meledak beberapa menit kemudian dan menewaskan tujuh orang.
Insinyur asal Prancis itu berada di Aljazair guna mengawasi pekerjaan perbaikan terowongan kereta.*