Hidayatullah.com—Tim pengacara pembela mantan presiden Mesir Muhammad Mursy hari Sabtu (15/8/2015) mengajukan banding atas vonis mati klien mereka dalam kasus pembobolan penjara.
Pengacara Abdul-Munim Abdul-Maqsud mengatakan kepada Ahram Online bahwa tim pembela Mursy telah menyerahkan kepada pengadilan banding semua dokumen hukum terkait kasus pembobolan penjara Wadi Natroun, yang mana Mursy divonis mati pada bulan Mei lalu. Serta dokumen sebuah kasus lain berupa spionase untuk kepentingan Hamas, yang mana Mursy divonis penjara seumur hidup sebulan setelahnya.
Dalam gugatan bandingnya tim pembela Mursy mengajukan 11 alasan, yang berhubungan dengan kurangnya bukti-bukti dalam kedua kasus tersebut, kata Abdul-Maqsud.
Menurut pengacara itu, putusan hakim pada kedua kasus itu didasarkan pada bukti-bukti yang tidak mencukupi dan pengadilan atas mantan presiden yang juga tokoh Muslim itu dipolitisir.*