Hidayatullah.com—Pengadilan di Polandia akan memutuskan apakah pembuat film Roman Polanski akan diektradisi ke Amerika Serikat terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Pada bulan Mei lalu, pengadilan mengatakan bahwa diperlukan tambahan waktu guna mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan oleh tim pengacara Polanski sebelum keputusan dibuat, lapor Euronews Kamis (27/8/2015).
Berdasarkan hukum di Polandia, jika pengadilan mengabulkan permintaan ekstradisi, maka keputusan itu akan disampaikan ke Kementerian Kehakiman yang akan membuat keputusan akhir apakah akan menyerahkan Polanski kepada pihak berwenang Amerika Serikat.
Pemenang Piala Oscar yang kini berusia 83 tahun itu pada 1977 mengaku bersalah melakukan hubungan seksual dengan seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Samantha Jane Gailey (sekarang Samantha Geimer) saat sesi pemotretan di Los Angeles untuk majalah Prancis Vogue, di mana gadis itu diberi minuman beralkohol berupa champagne dan narkoba.
Ketika itu Polanski sempat mendekam dalam penjara selama 42 hari sebagai bagian dari 90 hari kesepakatan pengakuan bersalah, guna menghindari dakwaan yang lebih berat berupa pemerkosaan anak di bawah umur. Namun, di tahun berikutnya dia melarikan diri dari Amerika Serikat, karena berkeyakinan hakim akan membatalkan kesepakatan itu dan dia bakal diganjar hukuman penjara bertahun-tahun.
Tahun 2009, Polanski yang berprofesi sebagai sutradara, produser dan penulis naskah film itu ditangkap di kota Zurich, Swiss, atas permintaan Amerika Serikat. Dia ditempatkan dalam tahanan rumah, tetapi pihak berwenang Swiss memutuskan untuk menolak permintaan ekstradisinya ke AS pada tahun 2010.
Samantha Geimer mengisahkan pengalaman pahitnya dengan Polanski itu dalam buku berjudul “The Girl; a life in the shadow of Roman Polanski”.*