Hidayatullah.com–Seorang Muslimah di Prancis kehilangan pekerjaannya pada suatu rumah sakit karena dia memakai jilbab. Menurut putusan pengadilan Eropa hal ini dinilai tidak bertentangan dengan HAM.
Kasus yang diputuskan hari Kamis (26/11/2015) itu bermula tahun 2000, ketika Christiane Ebrahimian bekerja di sebuah rumah sakit umum di Nanterre, Prancis pada bagian psikiatri.
Kontraknya tidak diperpanjang lagi setelah salah satu pasiennya mengadukan perihal jilbabnya karena dia tidak mau melepaskannya. Dan putusan tentang hal ini baru diberikan 15 tahun sesudahnya.
Sebagaimana dikutip Volkskrant, pemerintahan sekuler Prancis melarang para pegawai urusan publik untuk menunjukkan keyakinan agamanya dalam bertugas, dan larangan ini kemudian diperluas ke murid-murid sekolah, dan bahkan orang tua murid yang menemani anaknya di kegiatan luar kelas.
Larangan jilbab ini secara resmi menjadi undang-undang yang melarang simbol keagamaan secara menyolok pada 2004 di sebagian kawasan Eropa.
Prancis yang memiliki populasi Muslim sekitar enam juta jiwa (komunitas Muslim terbesar di Eropa) sejak tahun 2004 melarang pemakaian ‘simbol-simbol agama‘ termasuk cadar, burqa dan niqab.
Sebuah pemerintah daerah di Swiss juga memberlakukan aturan serupa pekan ini dengan mengeluarkan ancaman denda hingga £ 6.500 untuk wanita yang tertangkap mengenakan burqa di toko-toko, restoran atau gedung-gedung publik.
Pejabat di negara bagian Ticino, Swiss selatan, menyetujui larangan setelah referendum pada September 2013 dimana dua dari tiga pemilih mendukung langkah itu.
HAM
Seperti diketahui, 10 negara Eropa memberkalukan hukum pidaha bagi siapa yang yang dituduh “anti-semit” (Anti Yahudi) . Di antara mereka adalah Prancis, Polandia, Austria, Swis, Belgia, Rumania, dan Jerman.
Sejumlah ilmuan Barat yang menyangkal kebenaran Holocaust, seperti Roger Garaudy (Prancis), Profesor Robert Maurisson (Inggris), Ernst Zundel (Jerman), dan David Irving (Inggris) semuanya pernah dijebloskan ke penjara.
Uni Federasi Sepak Bola Eropa (UEFA) pernah memberikan sanksi terhadap Klub Serbia Partizan akibat kasus spanduk anti-Yahudi di perhelatan Liga Europa saat laga antara Partizan Beograd melawan Tottenham Hotspur tahun 2014.
Di sisi lain, Negara-negara Eropa membiarkan berbagai Koran menghina Islam dengan menggambar rekaan wajah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassallam dengan alasa ‘kebebasan berbicara’ dan alasan hak asasi manusia (HAM).*