Hidayatullah.com–Sebuah keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya diambil pengadilan di wilayah barat Turki dengan memerintahkan seorang pria membayar 1.000 LT ($337.30) kepada pemerintah karena menabrak kucing dan lari dari insiden itu.
Mehmet Akış didakwa melukai kucing dalam insiden tabrak lari pada September 2014 di wilayah barat kota Manisa. Seorang aktivis pecinta hewan setempat yang merawat kucing itu telah mengirim pengaduan atas Akış setelah dia mengenali dia dengan bantuan saksi mata yang mengingat plat nomer mobil tersangka.
Reyhan Erbirliler, kepala Asosiasi Perlidungan Hewan Manisa, telah meminta pengadilan setempat untuk membayar setidaknya 2.000 TL sebagai kompensasi untuk “kerugian material dan penderitaan mental” setelah otoritas hak hewan setempat medenda Akış 454 TL atas insiden itu. Pengadilan mengutangi permintaan compensasi untuk penderitaan mental, tetapi memerintahkan pengemudi untuk membayar 1.000 TL untuk kerugian material.
Erberliler mengatakan meskipun dia khawatir pengadilan tidak akan menerima permintaan atas penderitaan mental, dia senang bahwa keputusan pengadilan itu akan menjadi contoh bagi kasus yang sama. “Kucing malang itu terluka sangat parah, dan kami merawat dia selama 15 bulan. Saya masih merawat kucing itu sementara si pengemudi bahkan tidak memeriksa apa yang dia tabrak setelah insiden,” kata dia kepada Dailysabah.com, Kamis (18/02/2016).
Dia menunjuk bahwa pengemudi kendaraan saat ini akan harus lebih berhati-hati agar tidak melukai hewan dengan kendaraan mereka.
Baca juga: Selamat Datang di Ibukota Dunia Kucing [1]
Turki sedang mempertimbangkan untuk mengganti hukuman ringan bagi orang yang berlaku kejam pada hewan dengan hukuman yang lebih berat sebagai bagian dari reformasi untuk meningkatkan hak-hak hewan. Di Turki saat ini membunuh hewan tidak mendapat hukuman penjara. Seorang pria yang menyiksa kucing hingga mati di kota Eskişehir hanya terkena denda 500 TL di bawab Hukum Misdemeanors, sebuah insiden yang mengundang pengecaman di negara itu.
Aktivis hak-hak hewan telah meminta pemerintah untuk mengubah pasal yang berhubungan dengan hak hewan sehingga kejahatan terhadap hewan dapat dikenai hukuman penjara. Parlemen telah menyetujui rancangan hukum tersebut pada 2014 yang secara resmi para pelaku penyiksaan hewan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara, tetapi hukum itu belum diberlakukan.
Turki, khususnya di ibukota Istanbul hewan seperti kucing mendapat perlakuan yang baik. Di ibukota yang mayoritas penduduknya beragama Islam itu bahkan terdapat masjid yang membuka pintunya bagi makhluk hidup seperti kucing dan juga tanaman. Jumlah kucing yang tinggal di penampungan hewan sedikit, karena meski berada di luar penampungan hewan itu mendapat perawatan dari penduduk kota itu.*/Nashirul Haq AR