Hidayatullah.com–Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pelacuran dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.
Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan pelacuran juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para wanita tuna susila (WTS).
“Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para WTS, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85% WTS di sini adalah korban perdagangan manusia,” ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, dikutip BBC dari Associated Press.
Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain.
Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para WTC dengan hukuman.
Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator. Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.
Melalui undang-undang ini, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para WTS.
Aparat Swedia mengaku jumlah perempuan WTS di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastic sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Ditentang
Namun, diloloskannya undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi bukannya tanpa protes.
Sedikitnya 60 WTS berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar gedung parlemen Prancis di Paris.
Mereka mengusung beragam spanduk dan poster. Salah satunya bertuliskan, ‘Jangan bebaskan saya, biar saya urus diri sendiri’.
Para anggota serikat WTS mengatakan undang-undang itu akan berdampak pada mata pencarian para WTS yang diperkirakan berjumlah 30.000 sampai 40.000 orang.
Sebaliknya, di kubu pendukung undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi, undang-undang itu justru akan membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia.
Undang-undang itu juga dinilai akan mempermudah WTS dari luar negeri mendapat izin tinggal sementara di Prancis jika mereka sepakat mencari pekerjaan lain di luar dunia prostitusi.*