Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pelanggan Pelacuran di Prancis Didenda Rp 57 juta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 April 2016 21:22 9:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2016 21:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pelacuran dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.

Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan pelacuran juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para wanita tuna susila (WTS).

“Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para WTS, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85% WTS di sini adalah korban perdagangan manusia,” ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, dikutip BBC dari Associated Press.

Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain.

Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para WTC dengan hukuman.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator. Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.

Melalui undang-undang ini, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para WTS.

Aparat Swedia mengaku jumlah perempuan WTS di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastic sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

Ditentang

Namun, diloloskannya undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi bukannya tanpa protes.

Sedikitnya 60 WTS berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar gedung parlemen Prancis di Paris.

Mereka mengusung beragam spanduk dan poster. Salah satunya bertuliskan, ‘Jangan bebaskan saya, biar saya urus diri sendiri’.

Para anggota serikat WTS mengatakan undang-undang itu akan berdampak pada mata pencarian para WTS yang diperkirakan berjumlah 30.000 sampai 40.000 orang.

Sebaliknya, di kubu pendukung undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi, undang-undang itu justru akan membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia.

Undang-undang itu juga dinilai akan mempermudah WTS dari luar negeri mendapat izin tinggal sementara di Prancis jika mereka sepakat mencari pekerjaan lain di luar dunia prostitusi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dendaPrancisWTS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Busyro Muqaddas: Modus KOMJI Ada pada Isu Terorisme Sekarang
Tulisan selanjutnya Upaya OKI Dukung Palestina Berlanjut di Istanbul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Berita
27 Agustus 2026 12:13
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?