Hidayatullah.com— Seorang Muslimah berusia 34 tahun terancam semprotan merica dan denda di Pantai Nice, akibat kebijakan rasis Wali Kota Cannes, David Lisnard akibat kebijakan larangan berbaju renang menutupi seluruh tubuh (burkini/burgini).
Hari Selasa (23/08/2016), laman dailymail.co.uk mengunggah foto-foto aparat yang memperlakukan para Muslimah saat berjemur dan berenang di pantai. Empat aparat kepolisian berbadan kekar mendatang wanita Muslim dan meminta menanggalkan pakaian, menjajdi lelocon rasis bagi bangsa yang selama ini bangga menyebut dirinya sebagai Negara sekuler.
Tiga petugas bersenjata menunjuk tabung semprotan merica di wajah sang wanita dan mengatakan ia telah melanggar aturan baru tentang baju renang yang menutupi seluruh tubuhnya.
Seorang ibu muda Muslim lain diperintahkan keluar pantai di Cannes dan didenda karena hanya mengenakan jilbab.
Dia mengatakan kepada petugas ‘rasis’ itu hanya ingin mempermalukan dirinya di depan anak-anak dan seluruh anggota keluarga lain, meskipun ia bahkan tidak mengenakan burkini yang dimaksud.
Beberapa hari lalu, empat wanita Muslimah didenda 38 Euro karena mengenakan burkini di Pantai Cannes. Dalam keputusan terbaru, siapapun yang tertangkap mengenakan burkini, akan diancam denda sebesar €38 (sekitar Rp 550.000).
Foto Suster di Pantai
Sebelum ini, seorang Imam dari Florence Italia telah memposing gambar-gambar yang menjadi heboh. Beberapa foto biarawati sedang bersenang-senang bermain air di pantai setempat.
Foto-foto tersebut diunggah Imam Izzeddin Elzir melalui akun Facebook nya, dengan menyerukan dialog tentang burkini yang sedang diperdebatkan, namun tak lama akun yang bersangkutan diblokir.
Imam Izzeddin Elzir adalah salah satu pemimpin agama paling menonjol di komunitas Islam di Italia.
“Saya memposting gambar untuk membuktikan bahwa nilai-nilai Kristen dan Muslim tidaklah berbeda,” ujar Elzir, kepada IBTimes, Selasa (23/08/2016).
“Foto membuktikan bahwa perempuan Muslim dan para biarawati berpakaian dengan cara tertentu. Jika Anda melihat gereja, jika Anda pergi ke Galeri Uffizi di Florence, Anda akan melihat bahwa Perawan Maria menggunakan baju tertutup. Konsep ini meliputi diri sendiri, dengan cara yang damai dan tanpa menyinggung orang lain, ini juga hadir dalam akar Eropa,” tambahnya.

“Beberapa (foto) menunjukkan para biarawati memilih menutup pakai sementara wanita Muslim tidak punya pilihan, tapi ini tidak benar. Perempuan Muslim tidak tertindas, dan kami mendorong siapapun yang sedang tertindas untuk segera melaporkannya. Kami mengutuk siapapun yang membatasi kebebasan orang lain.”
Foto-foto Imam Elzir yang menunjukkan sikap ganda Negara Eropa terhadap para Muslimah ini secara cepat menyebar dan mendapat perhatian media massa. Menurutnya, larangan burkini hanyalah upaya untuk menyembunyikan masalah sesungguhnya yang terjadi di Negara Eropa.
Ini bukan pertama kalinya pakaian perempuan yang dikaitkan dengan ‘Islam radikal’ dibatasi di Prancis. Tahun 2011 Negara ini menjadi negara pertama di Eropa yang melarang burka atau jilbab yang menutup seluruh wajah penuh, serta niqab jilbab yang menutupi sebagian muka.
Aturan penggunaan burka dan niqab di tempat umum dimulai tahun 2004 dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah yang dikelola negara.
Pada April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik dengan denda 150 € bagi pemakainya, sementara siapapun yang memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.*