Hidayatullah.com—Permainan kartu bridge bukan olah raga, demikian bunyi putusan European Court of Justice hari Kamis (26/10/2017), menghempaskan harapan para pemain kartu di Inggris yang berusaha menghindari pajak, lapor Euronews.
English Bridge Union meminta agar pajak pertambahan nilai tidak dikenai atas turnamen dan penjualan kartu yang mereka lakukan. Sebuah arahan dari Uni Eropa memperbolehkan pemerintah negara anggotanya membebaskan pajak atas sejumlah layanan yang “berkaitan erat dengan olah raga atau pendidikan fisik.”
Akan tetapi, pengadilan Uni Eropa itu mendapati bahwa meskipun aktivitas permainan kartu bridge kompetitif mungkin saja menyehatkan mental dan fisik, tetapi kegiatan di mana sekumpulan orang duduk mengelilingi satu meja bermain katu itu tidak mengandung aktivitas fisik seperti lazimnya olah raga. Pembebasan pajak yang diminta, hanya berlaku untuk kegiatan atau aktivitas olah raga yang menampakkan gerak badan.
Meskipun demikian, ECJ menyarankan kepada kumpulan penggemar permainan kartu itu untuk mencari kemungkinan pembebasan pajak lewat jalan lain. “Aktivitas kebudayaan” misalnya, bisa dijadikan alat atau alasan untuk pengajuan pembebasan pajak penjualan, kata ECJ. Jika English Bridge Union (EBU) dapat meyakinkan pihak-pihak berwenang bahwa kegiatan mereka merupakan bagian dari sejarah, tradisi dan warisan budaya masyarakat di negerinya, maka alasan tersebut bisa diajukan untuk mendapatkan pembebasan pajak.
ECJ menangani kasus itu setelah terjadi perselisihan antara EBU dengan Commissioners for Her Majesty’s Revenue & Customs, lembaga pemerintah Inggris yang bertugas mengumpulkan pajak dan cukai.*