Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Dukung Pemidanaan Pelaku Perzinahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2016 07:32 7:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2016 07:32
Bagikan
Dr Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong upaya memidanakan pelaku perzinahan dan pencabulan, termasuk sesama jenis. Dorongan itu sebagai komitmen negara untuk perang terhadap kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

Hubungan seks bukan sekedar melampiaskan hasrat seksual semata, akan tetapi ia menjadi salah satu sarana untuk melahirkan anak. Bagian dari hak dasar anak adalah hak untuk memperoleh identitas. Dan karenanya, proses melahirkan anak harus melalui jalur yang dibenarkan, guna menjamin perlindungan terhadap anak.

“Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan”, tegas Ketua KPAI Dr Asrorun Niam Sholeh saat bertindak sebagai Ahli dalam Sidang Uji Materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/08/2016) kemarin.

Menurutnya, perzinaan, sodomi, homoseksual, pencabulan, pornografi, dan berbagai kejahatan seksual telah mengancam anak-anak Indonesia. Perlu perang terhadap kejahatan seksual, dengan memidanakan pelaku perzinaan dan pencabulan, termasuk sesama jenis.

Lebih lanjut Niam menjelaskan, hubungan seks di luar nikah, baik dengan paksaan maupun dengan persetujuan kedua belah pihak, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, harus terlarang karena akan menyebabkan terlanggarnya hak anak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena perbuatan orang tua biologis yang tidak sah secara hukum, maka anak yang terlahir menanggung akibat hukum, di samping juga menanggung beban sosial dan psikologis. Padahal anak terlahir tidak berdosa, tetapi secara sosiologis harus menanggung beban dari perbuatan orang tua biologisnya”, ujarnya.

Ahli Nilai MK Layak Kabulkan Pemohon Uji Revisi KUHP Kesusilaan

Menurutnya, membiarkan perbuatan cabul, termasuk sesama jenis, dan kejahatan seksual di lingkungan orang dewasa, akan melahirkan kesan kepada anak-anak bahwa perbuatan tersebut benar dan lumrah.

“Ketika dianggap biasa, anak kemudian melakukannya sehingga mengantarkan mereka menjadi pelaku pencabulan dan kejahatan seksual,” jelasnya.

Menurutnya, di dalam Pasal 284 dan 292 KUHP terkesan adanya toleransi dan permisivitas terhadap kejahatan seksual di masyarakat.

“Pasal 292 bisa dimaknai secara a contrario (makna kebalikan) ketika terjadi pencabulan sesama jenis saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum, atau setidaknya tidak dianggap salah oleh Pasal ini,” tegasnya.

Ditambahkannya, hubungan seks bukan sekedar melampiaskan hasrat seksual semata, akan tetapi ia menjadi salah satu sarana untuk melahirkan anak. Bagian dari hak dasar anak adalah hak untuk memperoleh identitas. Oleh sebab itu, proses melahirkan anak harus melalui jalur yang dibenarkan, guna menjamin perlindungan terhadap anak.

“Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan”, katanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKomisi Perlindungan Anak IndonesiakpaiPerzinahanZinah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag akan Buka Kompetisi Sains Madrasah di Pontianak
Tulisan selanjutnya Standar Ganda Eropa: Burkini Dilarang, Baju Biarawati Bebas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?