Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2010 13:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dari 557 kursi di Majelis Rendah, 335 menyetujui, satu menolak, dan sisanya abstain.

Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya cadar, burka maupun niqab ini, akan dibawa ke Senat untuk dijadikan Undang-Undang.

Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis, walau pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga muslim Prancis yang mengenakan penutup muka.

Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai Sosialis, yang abstain.

Tukar format AV

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

”Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Raillon.

”Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk mendekati kalangan ekstrim kanan.”

Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial, pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.

Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan cadar dari segi jender.

“Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab,” kata Feillard menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh disebut “belum lama”.

“Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis pada tahun 1945,” ujar Feillard.

Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.

Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya, pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekolah menengah negeri.

Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya masih belum terlihat.

Di Majelis Nasional Prancis, Majelis Rendah, tidak banyak yang meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar. Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut sentimen anti-Islam.

Denda dan penjara

Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan dengan konsititusi.

Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.

Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama tidak dapat diganggu gugat.

Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.

Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).

Sedangkan siapa saja yang kedapatan memaksakan pemakaian cadar kepada wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan dana untuk membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai cadar.

Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu tidak demokratis.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Prancis memperkirakan hanya sekitar 2.000 wanita di Prancis yang memakai kerudung yang menutup seluruh wajah.

Namun, bagi banyak orang, khususnya di Prancis dan Eropa, cadar menjadi simbol dari apa yang mereka lihat sebagai islamisasi bertahap atas berbagai bagian masyarakat Prancis. [bbc/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Kembali Bangun Permukiman Baru di Al-Quds
Tulisan selanjutnya Militer Israel Bersiap “Serang” Kapal Bantuan dari Libya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?