Hidayatullah.com—Bulgaria menjadi negara Eropa terbaru yang melarang niqab atau burqa setelah beberapa negara lain termasuk Prancis, Belgia melakukannya.
Parlemen Bulgaria hari Jumat (30/9/2016) menyetujui undang-undang yang melarang setiap individu memakai pakaian menutup muka atau bagian dari wajah mereka di tempat umum yang mengacu pada penerapan tersebut.
UU meminta cadar tidak dipakai di institusi pusat dan lokal, sekolah, institusi budaya dan tempat umum seperti sarana rekreasi, komunikasi dan olah raga. Pemakaian cadar hanya diizinkan untuk alasan kesehatan, keperluan profesional, acara budaya dan olahraga.
Krasimir Karakachanov sebagai pemimpin koalisi nasionalis Patriotic Front mendorong undang-undang itu. Malah Krasimir menyebut cadar sangat terkait dengan aksi terorisme Islam. “Burqa lebih seperti seragam daripada simbol keagamaan. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, baik penduduk lokal maupun mereka yang masuk Bulgaria sementara,”ucapnya.
Individu yang melanggar undang-undang itu bisa didenda sebesar 200 Leva atau 770 Euro untuk kesalahan pertama dan jumlah tersebut akan meningkat hingga 1.500 Leva bagi kesalahan berulang.
Saat ini, ada 13 persen warga Muslim di Bulgaria yang kebanyakan berasal dari etnis minoritas Turki.
UU baru ini kemungkinan berdampak pada 580 ribu minoritas Muslim di Bulgaria. Mereka menempati sekitar delapan persen dari populasi, demikian sensus nasional tahun 2011.
Namun, keberadaan kelompok kecil etnis minoritas Roma terutama yang memakai burqa menyebabkan terjadi peningkatan kalangan individu yang memakai pakaian tersebut.
Etnis minoritas itu yang sebagian besar miskin dan terpinggirkan namun membentuk tidak sampai 10 persen dari populasi penduduk Bulgaria yaitu satu dari tiga penduduk Islam di negara ini.
Sebelumnya, beberapa kota di Bulgaria melarang pemakaian niqab atau burqa sebelum undang-undang itu diberlakukan oleh pemerintah.
Dalam pada itu, kelompok hak asasi, Amnesty International mengutuk sekeras-kerasnya larangan berkenaan.
“Undang-undang baru ini dapat mengganggu sikap toleransi, menciptakan ‘xenophobia’ (rasa benci atau tidak suka kepada penduduk dari negara lain) dan memicu isu rasial di Bulgaria,” kata direkturnya yang berbasis di Eropa, John Dalhuisen dikutip AFP.
Selain Bulgaria, Prancis, Belgia dan Swiss juga telah menyetujui draft RUU melarang pemakaian niqab dan burqa.*