Hidayatullah.com—Empat puluh lima negara telah sepakat untuk menetapkan standar internasional penggunaan drone atau pesawat tanpa awak militer, tetapi tidak diikuti oleh negara-negara Prancis, Rusia dan China.
Dilansir Deutsche Welle, Jerman termasuk di antara 45 negara yang mengeluarkan deklarasi bersama hari Rabu (5/10/2016) terkait penggunaan dan ekspor drone militer.
Deklarasi itu, yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, mengajak masyarakat internasional untuk mengambil kebijakan transparan guna memastikan ekspor dan penggunaan drone militer dilakukan secara bertanggung jawab.
Deklarasi bersama “Export and Subsequent Use of Armed or Strike-Enabled Unmanned Aerial Vehicles (UAV) menyebutkan bahwa pengerahan atau penggunaan drone harus sejalan dengan hukum internasional konflik bersenjata serta HAM. Sementara ekspor harus sejalan dengan ketentuan ekspor mulitinasional yang sudah ada sekarang ini serta ketentuan nonproliferasi.
Kesepakatan itu juga ditujukan untuk mencegah drone jatuh ke tangan kelompok pemberontak atau perlawanan, yang dapat memperparah konflik dan instabilitas, memfasilitasi terorisme dan kejahatan terorganisir.
Bersama Jerman, ikut mendeklarasikan kesepkatan itu adalah Inggris, Australia dan pastinya Amerika Serikat. Negara lainnya berasal dari Eropa, Afrika, Amerika Selatan dan Asia.
Namun, Prancis, Rusia, China, India dan Pakistan tidak ikut di dalamnya.
Selama ini negara yang dikenal paling sering menggunakan drone militer adalah Amerika Serikat, yang banyak mengerahkannya di Suriah, Iraq, Yaman, Pakistan, Afghanistan dan lainnya.
Data tahun 2015 yang dirilis Angkatan Udara Amerika Serikat menyebutkan bahwa drone-drone AS telah menembakkan lebih banyak senjata di Afghanistan dibanding pesawat konvensional (berawak), dan rasio kecenderungan penggunaannya terus meningkat.*