Hidayatullah.com—Seorang pria kelahiran Iraq yang masuk ke Amerika Serikat sebagai pengungsi, hari Senin (17/10/2016), di Texas mengaku bersalah berusaha ikut bertempur dengan ISIS secara sukarela, kata jaksa federal.
Omar Faraj Saeed Al-Hardan, 24, di pengadilan federal di Houston mengaku bersalah atas satu dakwaan berusaha memberikan dukungan material, khususnya dirinya sendiri, kepada kelompok bersenjata tersebut. Demikian dikatakan Kantor Kejaksaan AS di distrik bagian selatan Texas itu dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.
Al-Hardan, yang baru saja menetap di Houston, terancam 20 tahun penjara ketika vonis hukuman ditetapkan pada 17 Januari mendatang, kata jaksa.
Agen-agen federal mulai menyelidiki Al-Hardan pada 2014 setelah dia berkomunikasi dengan seorang pria California yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kelompok Al-Nusra di Suriah.
Pada tahun 2014 dan 2015, Al-Hardan melakukan pembicaraan dengan seorang informan rahasia, mengatakan bahwa dia berencana pergi ke luar negeri untuk mendukung Daesh alias ISIS.
Kepada orang tersebut, dia juga mengatakan bahwa dirinya sudah belajar sendiri cara membuat detonator jarak jauh dan menunjukkan sebuah papan sirkuit yang dibuatnya sebagai transmiter, kata kejaksaan.
Al-Hardan masuk ke Amerika Serikat sebagai pengungsi asal Iraq pada tahun 2009, setelah sempat mengungsi beberapa lama di kamp pengungsian di Yordania dan Iraq. Dia kemudian mendapatkan status penduduk tetap di Amerika.
Penangkapan Al-Hardan mendapatkan perhatian besar media nasional pada bulan Januari lalu. Kala itu Wakil Gubernur Texas Dan Patrick, politisi Partai Republik, mengatakan kasus seperti itu yang menjadi alasan mengapa Texas berusaha menolak menampung para pengungsi Suriah.
Presiden Barrack Obama mengatakan bahwa pengungsi yang diterima di Amerika telah memalui penyaringan dan penjaringan yang layak.*