Hidayatullah.com—Afrika Selatan secara resmi memulai proses penarikan diri dari keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional dan memberitahukan keputusannya itu kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi induk ICC.
Menurut seorang menteri, keputusan itu diambil karena Afrika Selatan tidak ingin mengeksekusi perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC (International Criminal Court) yang dapat mengakibatkan pergantian sebuah rezim, lapor BBC Jumat (21/10/2016).
Tahun lalu, sebuah pengadilan di Afsel mengkritik pemerintah karena menolak menangkap Presiden Sudan Omar Al-Bashir.
Bashir sedang menghadiri KTT Uni Afrika di Johannesburg ketika pemerintah mengabaikan perintah tangkap dari ICC itu
Sebagaimana diketahui Bashir diburu ICC dengan tuduhan genosida dan kejahatan perang di daerah Darfur. Tuduhan itu dibantah oleh Bashir.
Sejumlah media mengatakan mereka telah menerima salinan “instrument of withdrawal” yang ditandatangani oleh menteri luar negeri Afsel.
“Republik Afrika Selatan berpendapat adalah kewajiban baginya untuk menghormati resolusi konflik secara damai di saat hal itu tidak sejalan dengan keinginan dari International Criminal Court,” bunyi dokumen tersebut.
Menteri Kehakiman Afsel Michael Masutha mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa pemerintah akan membicarakan soal penarikan diri dari ICC itu dengan parlemen.
Statuta Roma, dasar hukum pendirian ICC, menyebutkan bahwa apabila surat perintah penangakapan atas seorang kepala negara telah dikeluarkan, maka orang yang namanya disebut dalam surat itu harus ditangkap.
Konsekuensi dari aturan itu berarti akan terjadi pergantian rezim. Statuta itu tidak sejalan dengan legislasi di Afrika Selatan yang memberikan hak kekebelan diplomatik kepada kepala-kepala negara, imbuh Masutha.
Selain itu, Masutha mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk membatalkan sebuah kasus banding yang menyebutkan bahwa pemerintah telah melanggar kebijakan internasionalnya dengan menolak melakukan penangkapan atas Bashir.
Sidang banding keputsuan itu menurut jadwal seharusnya akan disidangkan bulan depan.*