Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Bangladesh menolak ketentuan yang mewajibkan orang mengenakan kopiah, kerudung atau busana keagamaan lain di tempat kerja dan sekolah, serta perguruan tinggi.
Putusan pengadilan ini dikeluarkan akhir pekan, setelah ada laporan bahwa sebuah perguruan tinggi di belahan utara Bangladesh memaksa mahasiswanya mengenakan kerudung.
Pengadilan juga memutuskan, wanita tidak bisa dihalangi dari keikutsertaan dalam kegiatan olahraga atau budaya.
Pengadilan menyatakan, mengenakan segala bentuk busana keagamaan, bagi mahasiswa dan karyawan, harus merupakan pilihan pribadi.
Hakim juga meminta pihak berwenang menjelaskan alasan mencegah wanita ikut serta dalam kegiatan olahraga dan budaya.
Bulan April tahun ini, pengadilan memerintahkan sekolah dan perguruan tinggi tidak memaksa wanita mengenakan burqa, busana yang menutup seluruh tubuh wanita, kecuali mata dan tangan.
Mahbub Shafique, salah seorang pengacara yang mengajukan gugatan, mengatakan kepada BBC, putusan terbaru merupakan satu langkah maju baru.
”Perbedaan antara kedua putusan ini adalah bahwa putusan hari ini tidak berlaku hanya untuk wanita, tapi juga pria,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Intervensi-intervensi oleh pengadilan menunjukkan bahwa putusan pengadilan semacam ini mungkin dikesampingkan oleh kebanyakan warga di luar ibukota Bangladesh, Dhaka.
Meski Bangladesh adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim, sebagian besar warga di sana mempraktikan Islam. [bbc/hidayatullah.com]