Hidayatullah.com—Kebijakan Australia yang membuat fasilitas detensi di negara tetangganya untuk para pencari suaka telah menuai kritik dari pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Seperti diketahui, Australia mengirim para pencari suaka yang tiba dengan menggunakan perahu ke pusat-pusat detensi (tahanan) yang didirikannya di negara Nauru dan di Pulau Manus wilayah Papua New Guinea.
Francois Crepeau, pelapor khusus PBB untuk urusan HAM migran, baru saja selesai melakukan pengkajian selama 18 hari atas peraturan perundangan imigrasi Australia .
Hari Jumat (18/11/2016) di Canberra, Crepeau mengatakan bahwa kondisi detensi di Nauru “kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat.”
“Australia pasti dengan sangat bersemangat akan memprotes jika warganya ada yang diperlakukan seperti itu oleh negara lain dan khususnya jika anak-anak Australia diperlakukan seperti ini,” kata Crepeau, seorang pengacara asal Kanada, dikutip BBC.
Crepeau, yang mengunjungi pulau mungil di kawasan Pasifik itu selama dua hari, mengatakan Australia bertanggung jawab atas bagaimana orang-orang yang dikirim ke Nauru itu diperlakukan.
Dia mengatakan bahwa sikap keras terhadap orang-orang perahu yang datang mencemari catatan HAM Austarlia.
“Sebagian kebijakan migrasi Australia semakin menggerus hak-hak asasi para migran bertentangan dengan kewajiban kemanusiaan dan HAM internasionalnya,” kata Crepeau.*