Hidayatullah.com—Sebagian besar anggota parlemen Belanda hari Selasa (29/11/2016) menyetujui penggunaan burqa di beberapa tempat publik seperti sekolah dan rumah sakit serta transportasi umum.
“Undang-undang itu diterima,” kata juru bicara majelis rendah parlemen Belanda, Khadija Arib, seperti dilansir AFP.
Kebijakan tersebut disetujui oleh 132 dari 150 anggota legislatif yang duduk di majelis rendah, termasuk koalisi Liberal-Buruh pendukung pemerintahan PM Mark Rutte.
RUU itu masih harus diajukan ke senat untuk mendapatkan persetujuan sebelum menjadi undang-undang. Peraturan baru ini mengikuti peraturan serupa yang lebih dulu berlaku di Prancis dan Belgia.
Kabinet Belanda menyetujui larangan tersebut pada pertengahan 2015. Namun, mereka memutuskan untuk tidak terlalu jauh sampai melarang orang mengenakan burqa di jalanan.
Pemerintah Belanda mengatakan memutuskan untuk mendukung larangan itu sebab “ada keperluan untuk berinteraksi tatap muka, seperti di tempat-tempat di mana pelayanan publik diberikan dan keamanan harus terjamin.”
“Pemerintah melihat tidak ada perlunya memberlakukan larangan di semua tempat publik,” imbuhnya.
Penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm dan pelindung seluruh bagian wajah saat bekerja, serta saat permainan olah raga “selama perayaan atau acara kebudayaan” dikecualikan dari larangan itu.
Pelanggar peraturan itu terancam denda hingga 410 euro atau sekitar 5,9 juta rupiah.
Menurut lembaga penyiaran publik NOS, hanya sekitar 100 sampai 500 wanita di Belanda yang mengenakan burqa. Kebanyakan dari mereka mengenakannya kadang-kadang.
Sementara itu, lembaga penasihat pemerintah Belanda berpendapat bahwa sebenarnya masalah tutup kepala kaum Muslim itu bisa diselesaikan tanpa perlu membuat peraturan perundangan.
“Dari waktu ke waktu selalu saja ada diskusi soal itu… tetapi hal tersebut bukan benar-benar masalah sosial yang besar,” kata lembaga tersebut dalam suratnya yang dipublikasikan pada pertengahan 2015.*