Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Ceko menolak gugatan diskriminasi yang diajukan oleh seorang pengungsi asal Somalia, yang dilarang mengenakan kerudung di sekolah perawat.
“Gugatan yang mana pihak penggugat menuntut permintaan maaf dan kompensasi 60.000 crown ($2.350) telah ditolak,” kata Daniela Cejkova, hakim yang memutuskan perkara itu di sebuah pengadilan di kota Praha hari Jumat (27/1/2017) seperti dilansir Aljazeera.
Ayan Nuur mengajukan gugatan hukum atas sekolahnya setelah dia tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran karena mengenakan kerudung.
Pihak sekolah berargumen perempuan muda itu tidak pernah secara resmi terdaftar di lembaga pendidikannya. Kepala sekolah tersebut, Ivanka Kohoutova, juga berargumen bahwa mengenakan kerudung yang menutupi rambut, telinga dan leher, dan hanya menampakkan bagian wajah bertentangan dengan standar keselamatan dan hygiene.
Nuur, yang mendapatkan suaka di Republik Ceko pada 2011, tidak menghadiri persidangan, tetapi diwakili oleh pengacaranya.
Selama persidangan, sekelompok pelajar putri datang untuk memberikan dukungan kepada pihak sekolah serta peraturan yang melarang kerudung, lapor kantor berita Ceko, CTK.
Sekelompok Muslim juga datang untuk memberikan dukungan kepada Nuur, lapor kantor berita itu.
Republik Ceko adalah negara sekuler berpenduduk 10,5 juta jiwa, dengan komunitas Muslim hanya sekitar 10.000-20.000 orang. Negara itu tidak memiliki peraturan perundangan soal pakaian keagamaan.
Namun, seperti halnya di bagian Eropa lain, sentimen anti-Islam saat ini sedang marak menyusul krisis migran dan pengungsi ketika lebih dari 1 juta orang, kebanyakan dari Afghanistan, Suriah dan Iraq, membanjiri Eropa.
Presiden Ceko Milos Zeman, yang dikenal dengan retorika anti migrannya, tahun lalu bersisikuh mengatakan bahwa tidak mungkin untuk mengintegrasikan komunitas Muslim ke dalam masyarakat Eropa.
Khalayak umum yang mengikuti persidangan di pengadilan kemarin menyanyikan lagu kebangsaan Ceko dan bertepuk tangan setelah keputusan hakim dibacakan.*