Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Setelah Didemo Rakyat Turki dan Dikecam PBB, Partai AKP Sementara Urungkan RUU Legalisasi Pemerkosaan Anak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 November 2016 19:24 7:24 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 November 2016 19:24
Bagikan
Kaum wanita Turki memprotes RUU usulan AKP yang dianggap melegalisasi pemerkosaan terhadap anak perempuan.
Bagikan

Hidayatullah.com—Partai penguasa di Turki saat ini, AKP, akhirnya mengurungkan rancangan undang-undang yang mereka ajukan terkait masalah pemerkosaan, yang dipandang banyak pihak justru menjadi legalisasi pemerkosaan terhadap anak perempuan.

Dengan alasan akan dibahas lebih lanjut di badan legislatif, Perdana Menteri Turki Binali Yilldirim hari Selasa (22/11/2016) mengumumkan bahwa RUU tersebut disimpan dalam rak dulu sambil menunggu pembahasan dan dukungan dari partai-partai lain.

Pekan lalu, AKP mengusulkan agar pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur bisa melenggang bebas tanpa jerat hukum jika dilakukan tanpa ada paksaan fisik dan pelaku bersedia menikahi korbannya. AKP mengusulkan peraturan itu diberlakukan untuk kasus-kasus pemerkosaan yang terjadi sejak tanggal 16 November 2016 dan setelahnya.

Rakyat Turki yang mendengar isi RUU itu kontan marah dan turun ke jalan-jalan di berbagai kota selama sepekan terakhir. Mereka menuntut agar RUU tersebut dicabut. Mereka berpendapat bahwa RUU usulan AKP tersebut justru melegalisasi pemerkosaan terhadap anak perempuan. Bagaimana tidak, pelaku kriminal seksual bisa bebas dari jerat hukum begitu saja jika bersedia menikahi korbannya yang masih di bawah umur.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok pembela HAM juga berpendapat sama.

“Apapun bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak kejahatan yang harus diganjar hukuman setimpal,” kata lembaga PBB untuk urusan kesejahteraan anak UNICEF dan perwakilan empat lembaga PBB lain di Turki dalam pernyataan bersamanya hari Senin (21/11/2016), seperti dilansir Deutsche Welle.

Pekan lalu, setelah diusulkannya RUU tersebut, Kementerian Kehakiman Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU itu dirancang untuk membebaskan para pria yang menikahi secara agama anak perempuan di bawah umur yang mendapat persetujuan dari si anak dan keluarganya. Menurut kementerian, RUU itu tidak akan memberikan keuntungan bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak.

Di Turki, pernikahan anak di bawah usia 18 tahun adalah ilegal, meskipun pengadilan bisa mengabulkan permohonan pernikahan anak usia 16 tahun atau lebih dengan alasan khusus.

Praktek pernikahan anak di bawah umur masih banyak dilakukan, terutama di daerah pedesaan dan terpencil di seluruh penjuru negeri, terutama di wilayah selatan Turki, termasuk kawin paksa.

Penangguhan RUU itu diumumkan AKP selain untuk mencari dukungan dari partai lain juga sebagian karena ada permintaan dari Presiden Recep Tayyip Erdogan, yang ingin agar RUU itu dipastikan mendapat konsensus dari partai-partai di parlemen.

“Saya melihat ada manfaat besar bagi pemerintah dalam menyelesaikan isu ini melalui konsensus luas dengan memberikan perhatian kepada kritikan dan saran dari berbagai segmen masyarakat,” kata Erdogan kepada kantor berita pemerintah Anadolu, seperti diktuip Hurriyet hari Selasa (22/11/2016).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI akan Gelar Rapat Kerja Nasional
Tulisan selanjutnya Usai Diperiksa Hampir 9 Jam, Ahok Bungkam, Banyak Menunduk dan Garuk-garuk Kepala

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?