Hidayatullah.com–Seorang pria yang merekam video dirinya membakar Al-Quran, menjadi orang pertama didakwa melakukan penistaan agama Denmark dalam 46 tahun ini.
Pria Denmark berusia 42 tahun yang namanya dirahasiakan itu, merekam video dirinya membakar kitab suci tersebut di belakang rumahnya pada 27 Desember 2015, tulis Rusia Today (RT).
Dia, yang memanggil dirinya John Salvesen di Facebook, mengunggah video tersebut ke sebuah halaman Facebook anti-Islam disebut “Yes to freedom – no to Islam” (Ya kebebasan – tidak kepada Islam).
Menurut RT, siapa yang bersalah menista agama di Denmark, dapat dipenjara atau didenda.
Dakwaan itu dikenakan bagi siapa yang secara terbuka menghina atau merendahkan doktrin-doktrin atau ibadah suatu agama.
Jaksa regional Viborg, Jan Reckendorff, yang menangani kasus Salvesen mengatakan perbuatan yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Al-Quran dan Alkitab merupakan pelanggaran. Menurutnya, dakwaan yang diberikan akan lebih berat daripada dakwaan atas kasus penghujatan publik dan cemoohan terhadap agama tertentu.
Namun, ini baru kali keempat penuntutan menista agama dikenakan di negara itu, menurut RT.
Kali terakhir penuntutan tersebut dilakukan adalah pada 1971, ketika dua penerbit Denmark Radio dibebaskan dari semua tuduhan setelah memainkan sebuah lagu yang mempersendakan agama Kristen di udara.
Insiden paling kontroversil terjadi pada 2005, ketika para jaksa enggan menggunakan hukum penistaan agama setelah koran Jyllands-Posten menerbitkan kartun-kartun yang mengejek Nabi Muhammad.
Kartun-kartun tersebut memicu beberapa protes kekerasan, dan dilaporkan lebih 200 kematian dikaitkan pada kontroversi tersebut.*