Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusional Korea Selatan hari Jumat (10/3/2017) akhirnya mengeluarkan putusan final bahwa Park Geun-hye harus dicopot dari jabatannya sebagai presiden, sebuah sejarah baru bagi negeri ginseng tersebut.
Keputusan mahkamah itu diambil secara bulat, dengan semua kedelapan hakim menyatakan Park, perempuan Korsel pertama yang menjadi presiden, harus meninggalkan istana Cheong Wa Dae untuk selamanya, lapor Korea Times.
Keputusan itu, yang diumumkan oleh pejabat presiden sementara Lee Jung-mi secara langsung di televisi, menjadikan Park sebagai presiden Korea Selatan pertama yang diberhentikan lewat pemakzulan.
Mahkamah mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan fakta bahwa Park menyalahgunakan kekuasaannya dengan membiarkan Choi Soon-sil, teman karibnya, mengambil keuntungan pribadi dan mencampuri urusan kenegaraan.
- Gagah, kejaksaan berani tetapkan Presiden Korsel tersangka dalam kasus korupsi temannya
- Pewaris Samsung jadi tersangka skandal korupsi Presiden Korea Selatan
“Presiden Park mencederai semangat demokrasi dan aturan hukum,” kata Lee dalam pengumumannya. “Dalam rangka melindungi Konstitusi, manfaat menyingkirkannya jauh lebih besar daripada membiarkannya memegang kekuasaan, mengingat dampak negatif dan gawatnya tindakan-tindakan dia.”
Lee menegaskan bahwa pemakzulan presiden itu bukan soal ideologi, melainkan soal melindungi konstitusi.
Park sebenarnya memiliki beberapa kali kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, ketika kasus korupsi Choi Soon-sil mulai terungkap ke publik. Namun, bukannya menyelesaikan masalah tersebut, politisi wanita itu justru menutup-nutupinya, sampai akhirnya dia tidak sanggup menanganinya.
Meskipun Mahkamah Konstitusi memberi lampu hijau untuk mendepak Park dari kursi presiden, pengadilan membebaskannya dari sejumlah tuduhan lain. Mahkamah menilai Park tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memecat sejumlah pejabat tinggi pemerintah yang dianggap tidak kooperatif, dengan alasan kurang bukti.*