Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Larang Pedagang Jual Makanan Sebelum Sore Selama Ramadhan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Mei 2017 08:31 8:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Mei 2017 08:30
Bagikan
Penjual makanan di Malaysia
Bagikan

Hidayatullah.com– Departemen Agama Negeri Perlis  (JAIPs) Malaysia melarang para pedagang Islam di negeri itu menjual makanan siap dimasak sebelum jam 2.00 petang selama Ramadhan ini.

JAIPs dalam pernyataan Sabtu (27 Mei 2017) juga mendesak umat Islam agar mematuhi peraturan ditetapkan jabatan itu selama bulan Ramadhan untuk menghindari dikenakan tindakan hukum.

“Pedagang Islam yang melanggar aturan penjualan seperti yang ditetapkan dapat dikenakan tindakan berdasarkan Bagian 25 (1) (a) Enakmen Jenayah Dalam Syarak Negeri Perlis 1991 (Amandemen 2012),” menurut pernyataan itu.

Baca:  Di Malaysia 1 Ramadhan Seragam, Mat Rempit Dimaklumi

Pedagang yang dijerat hukuman denda berlaku maksimum RM3,000  atau penjara tidak lebih dua tahun atau kedua-duanya bagi kesalahan pertama sementara untuk pelanggaran kedua serta berikutnya denda tidak melebihi RM5,000 atau penjara tidak melebihi tiga tahun atau kedua-duanya.

Umat ​​Islam di negeri itu juga dilarang makan dan minum atau menghisap tembakau di tempat umum dan secara terbuka sebelum tiba waktu berbuka puasa, tulis Bernama.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca:  Ramadhan dan ‘Toleransi’ Warung Makan

Mereka yang melakukan kesalahan demikian dapat dihukum denda maksimum RM3,000 atau penjara dua tahun atau kedua-duanya bagi kesalahan pertama, sementara kesalahan kedua dan berikutnya bisa didenda maksimal RM5.000 atau penjara tiga tahun atau kedua-duanya.

Di Malaysia, para pejabat sering melakukan pemeriksaan di sejumlah restoran dan taman-taman dan menciduk ratusan warga Muslim setiap tahun yang ketahuan minum atau makan.

Sanksinya denda namun yang tertangkap melakukan pelanggaran terus menerus dapat dipenjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bulan RamadhanDepartemen Agama Negeri PerlisJAIPslarangan jual makananPedagang Malaysi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dilarang, Gerakan Biarawan Myanmar Anti Islam Berganti Nama
Tulisan selanjutnya 800 Tahanan Palestina Hentikan Mogok Makan di Awal Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?