Hidayatullah.com–Sejumlah ekspatriat ilegal yang memanfaatkan program Amnesti Kerajaan itu telah mencapai jumlah 345,089 pada dua bulan terakhir, kata Mayjen Daifallah bin Sattam Al-Huwaifi, Wakil Direktur Jenderal Departemen urusan Imigrasi, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan baru-baru ini.
Kementrian Dalam Negeri meluncurkan program amnesti 90 hari dimulai pada 29 Maret yang meminta para pelanggar ijin tinggal dan kerja untuk meninggalkan Arab Saudi tanpa hukuman.
Departemen Passport telah mempersiapkan lebih dari satu tempat di setiap wilayah dan provinsi untuk menerima ekspatriat yang tidak mempunyai dokumen yang secara sukarela ingin meninggalkan negara itu, kata Al-Huwaifi.
Tempat-temppat itu ditunjuk untuk menerima para ekspatriat dan mengurus prosedur keberangkatan dengan jadwal dua shif.
Al-Huwaifi meminta para pemukim ilegal dan pekerja supaya memanfaatkan beberapa hari yang tersisa sebelum program itu memasuki tenggat waktu, yang berakhir pada 29 Juni. Hukuman penjara dan denda normalnya dijatuhkan pada para pelanggar ijin tinggal, ijin kerja dan regulasi keamanan perbatasan.
Program itu juga bertujuan untuk membantu pemukim ilegal meninggalkan negara dengan kemauan mereka dan tetap bebas dari sistem sidik jari “deportasi”.
Baca: Indonesia Harus Beralih Mengirim TKI Profesional ke Arab Saudi
Al-Huwaifi memperingatkan bahwa otoritas keamanan akan melacak dan menangkap para pelanggar setelah periode amnesti berakhir dan menjatuhkan hukuman keras termasuk penjara, denda, deportasi dan larangan memasuki Arab Saudi.
Dia juga memperingatkan warganya untuk tidak memberi tumpangan, tempat tinggal, mempekerjakan para pemukim ilegal, atau segala bentuk bantuan apapun yang dapat menolong mereka tinggal di Kerajaan itu.*/Nashirul Haq AR