Hidayatullah.com—Turki mengalami kenaikan dramatis angka perceraian, 82 persen, dalam kurun 10 tahun, menurut data tahun 2016 dari direktorat jenderal catatan kriminal dan statistik.
Pada 2016, sebanyak 386.550 aplikasi cerai diajukan ke pengadilan keluarga di seluruh wilayah Turki. Pengadilan menerima 253.320 dari kasus-kasus itu dan membuat keputusan final untuk 198.062 dari jumlah itu pada tahun 2016, baik berupa putusan mengabulkan permohonan cerai atau menolaknya.
Dilansir Hurriyet (30/6/2017), jumlah kasus yang masuk ke pengadilan tahun 2016 terbanyak ada di Istanbul (62,3 persen), disusul Izmir (48,4 persen) dan Ankara (47,7 persen).
Bersama gugatan talak, orang juga mengajukan 59.797 kasus terkait perceraian seperti alimentasi dan hak asuh anak. Pengadilan bersedia memproses 47.431 dari kasus yang masuk, memenuhi permintaan penggugat dalam 58,9 persen kasus dan menolak permintaan penggugat dalam 23,9 persen kasus.
Kasus gugatan alimentasi merupakan yang terbanyak pada 2016 untuk gugatan disamping permohonan cerai, disusul gugatan hak asuh anak.
Pada tahun 2016, gugatan pengembalian barang hak pribadi naik 16,4 persen dari tahun tahun sebelumnya. Kasus hak asuh anak naik 133,5 persen, gugatan terkait perbaikan hubungan dengan anak naik 11,3 persen, kasus permintaan agar istri yang dicerai masih bisa memakai nama akhir suami naik 0,2 persen, dan kasus perceraiannya sendiri naik 20 persen.*