Hidayatullah.com—Anggota-anggota dewan legislatif Italia akhirnya meloloskan rancangan undang-undang yang memasukkan tindakan penyiksaan sebagai perbuatan pidana, setelah bertahun-tahun terjadi tarik-ulur dalam pembahasannya di parlemen.
Dilansir AFP, dalam RUU yang diloloskan parlemen pada hari Rabu (5/7/2017) itu dinyatakan bahwa tindakan penyiksaan dapat diganjar hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara, atau bahkan sampai 12 tahun jika pelakunya anggota pasukan keamanan. Parlemen menyetujui RUU tersebut dengan 198 suara mendukung, 35 menentang dan 104 abstain.
Roma menandatangani UN Convention Against Torture pada tahun 1984, tetapi tidak pernah memasukkannya dalam hukum pidana yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan perundangan baru itu penyiksaan didefinisikan sebagai “penderitaan fisik atau trauma psikologis berat yang dapat dibuktikan disebabkan oleh kekerasan, ancaman atau perbuatan-perbuatan kejam.”
Tahun 2015, Pengadilan HAM Eropa (ECHR) mengkritik keras Italia karena aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam menghadapi demonstran di sela-sela penyelenggaraan KTT G8 tahun 2001 di Genoa. ECHR menilai tindakan aparat yang dilakukan terhadap para demonstran yang mencari perlindungan di sebuah sekolah kala itu adalah bentuk penyiksaan.
Beberapa personel keamanan Italia dinyatakan bersalah terkait kasus kekerasan itu, tetapi mereka yang diputus bersalah tidak termasuk para petugas yang ada di tempat kejadian.
ECHR mengkritik keputusan itu, dengan mengatakan adalah “masalah struktural” dalam legislasi di Italia.*