Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Italia Akhirnya Masukkan Penyiksaan Sebagai Tindak Pidana

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Juli 2017 11:51 11:51 am
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Juli 2017 11:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota-anggota dewan legislatif Italia akhirnya meloloskan rancangan undang-undang yang memasukkan tindakan penyiksaan sebagai perbuatan pidana, setelah bertahun-tahun terjadi tarik-ulur dalam pembahasannya di parlemen.

Dilansir AFP, dalam RUU yang diloloskan parlemen pada hari Rabu (5/7/2017) itu dinyatakan bahwa tindakan penyiksaan dapat diganjar hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara, atau bahkan sampai 12 tahun jika pelakunya anggota pasukan keamanan. Parlemen menyetujui RUU tersebut dengan 198 suara mendukung, 35 menentang dan 104 abstain.

Roma menandatangani UN Convention Against Torture pada tahun 1984, tetapi tidak pernah memasukkannya dalam hukum pidana yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan perundangan baru itu penyiksaan didefinisikan sebagai “penderitaan fisik atau trauma psikologis berat yang dapat dibuktikan disebabkan oleh kekerasan, ancaman atau perbuatan-perbuatan kejam.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tahun 2015, Pengadilan HAM Eropa (ECHR) mengkritik keras Italia karena aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam menghadapi demonstran di sela-sela penyelenggaraan KTT G8 tahun 2001 di Genoa. ECHR menilai tindakan aparat yang dilakukan terhadap para demonstran yang mencari perlindungan di sebuah sekolah kala itu adalah bentuk penyiksaan.

Beberapa personel keamanan Italia dinyatakan bersalah terkait kasus kekerasan itu, tetapi mereka yang diputus bersalah tidak termasuk para petugas yang ada di tempat kejadian.

ECHR mengkritik keputusan itu, dengan mengatakan adalah “masalah struktural” dalam legislasi di Italia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kurun 10 Tahun Angka Perceraian di Turki Naik 82 Persen
Tulisan selanjutnya Pemimpin Muslim Kunjungan ke Eropa Tolak Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?