Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

India Larang Praktik Perceraian Talak Tiga

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2017 10:59 10:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2017 09:51
Bagikan
Perempuan Muslim burqa
Bagikan

Hidayataullah.com–Pengadilan Tinggi India memutuskan bahwa talak tiga, praktik ‘penceraian kilat’ yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di negara itu sebagai tindakan melanggar hukum.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyebut praktik seperti itu inkonstitusional.

Dalam putusannya, mayoritas hakim di pengadilan tinggi menyimpulkan praktik perceraian itu tidak sesuai ajaran Islam.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan kelompok aktifis perempuan dan kaum feminisme di India.

Baca: Kaum Kasta Terendah India Lebih Aman Peluk Islam

Panel hakim terdiri dari lima kelompok agama besar di India. Antara lain; Hindu, Kristen, Muslim, Sikh dan Zoroastrian yang menyebut perceraian tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama dan melanggar moral konstitusional.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut mereka, tidak pantas membiarkan seorang pria melanggar pernikahannya semena-mena.

“Apa pun yang menyebabkan dosa dalam agama, itu ilegal,” kata hakim.

Menteri Perempuan dan Anak, Maneka Gandhi mengatakan bahwa perintah tersebut merupakan langkah besar bagi perempuan.

“Perceraian adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan seorang wanita. Keputusan tersebut membuat perempuan juga berhak dilindungi undang-undang dasar, “kata Gandhi dalam wawancara dengan stasiun televisi News18, kutip AFP.

Putusan MA India itu, seperti dilansir BBC, Rabu (23/8/2017), sebagai tanggapan atas petisi publik yang menentang kebiasaan talak tiga di masyarakat. Selain respons terhadap petisi, putusan itu juga jawaban dari gugatan yang diajukan lima wanita Muslim yang diceraikan suaminya dengan cara mengucap talak tiga kali.

Baca: Muslim India Dipenjarakan Secara Diskriminatif

Pekan lalu, Perdana Menteri Narendra Modi memuji wanita India yang berjuang melawan praktik perceraian instan  dalam pidato Hari Kemerdekaan India.

Melalui akun Twitter ia menggambarkan keputusan bersejarah untuk memberi wanita hak dan keadilan.

”Saya menghormati wanita-wanita yang harus menjalani kehidupan yang menyedihkan karena talak tiga dan kemudian memulai sebuah gerakan yang menciptakan lingkungan di seluruh negara melawan praktik tersebut,” kata Modi.

Kantor berita lokal India melaporkan bahwa praktik tiga undang-undang perceraian tersebut melanggar Pasal 14 dan 21 konstitusi negara dengan mayoritas Hindu ini.

Kasus tersebut sebelumnya diajukan oleh lima Muslim yang diceraikan Islam dan didukung oleh dua badan hak asasi manusia.

Dalam beberapa kasus di tahun terakhir, pria Muslim India menceraikan istri dengan apa yang disebut ‘talak tiga’ melalui surat, telepon dan bahkan melalui pesan teks WhatsApp dan Skype.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ceraiIndiaMuslimPerceraianTalak Tiga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mimpi Penduduk Desa di Ghana Menuju Baitullah Jadi Kenyataan
Tulisan selanjutnya Kisah Hijrah untuk Ibrahim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?