Hidayatullah.com—Presiden Brazil Michel Temer terjerat kasus baru. Kali ini, dia didakwa menghalangi proses hukum dan memimpin sebuah organisasi kriminal. Sebagai seorang presiden yang masih menjabat, dia hanya bisa duduk di kursi terdakwa jika minimal dua pertiga anggota majelis rendah menyetujui pemberhentian sementara jabatannya.
Jaksa Agung Rodrigo Janot menuding Temer membayar uang tutup mulut kepada seorang mantan ketua majelis rendah parlemen dan seorang pengurus partai politiknya. Janot juga menuding Temer memimpin organisasi kriminal yang beroperasi di Kongres Brazil dan lembaga eksekutif.
Anggota organisasi kriminalnya, kata Janot, terdiri dari pejabat-pejabat senior partai kanan-tengah PMDB, yang diduga menerima suap kontrak-kontrak bisnis perusahaan besar milik negara seperti Petrobras.
Menurut Janot, Temer memimpin organisasi itu sejak 2016, ketika mengambil alih kursi kepresidenan menyusul pemakzulan Dilma Rousseff.
Tuduhan terbaru atas Temer itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pengemasan daging terbesar JBS.
Temer bersikukuh membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Diduga Temer memiliki dukungan cukup kuat di Kongres Brazil untuk dapat menghindari proses peradilan.
Dalam pernyataan yang dirilis hari Kamis (14/9/2017), Temer menanggapi tuduhan Janot dengan mengatakan bahwa tuduhan tidak bertanggung jawab itu sengaja dikarang untuk menutupi kegagalan kinerja Janot sebagai jaksa agung.
Janot mendakwa Temer dengan tuduhan suap awal tahun ini. Namun, bulan Agustus lalu politisi-politisi di parlemen menolak memberikan lampu hijau perkaranya diteruskan ke pengadilan, lapor Deutsche Welle.*