Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Prancis memerintahkan negara (pemerintah) Prancis membayar kompensasi sebesar 15.000 euro (sekitar 218,6 juta rupiah) kepada orangtua dari seorang anak perempuan di bawah umur yang pergi meninggalkan negara itu untuk bergabung dengan kelompok militan Muslim di Suriah.
Mengkonfirmasi putusan itu lewat Twitter (26/4/2017), Dewan Negara mengatakan orangtua gadis remaja itu berhak mendapatkan kompensasi karena kelalaian yang dilakukan oleh petugas di perbatasan, lapor Euronews.
Anak perempuan di bawah umur itu terbang ke luar negeri lewat Orly, salah satu dari dua bandara utama di Paris, pada November 2013. Dia lolos dari pemeriksaan petugas padahal identitasnya sudah tercantum dalam daftar orang yang dicari setelah dilaporkan hilang meninggalkan rumah pada Juni 2013.
Mahkamah mengatakan petugas kepolisian melakukan kelalaian dalam tugasnya, yang mana hal tersebut menimbulkan pertanyaan atas amanat yang seharusnya dijalankan oleh pemerintahan atau negara.
Gadis remaja itu terbang menuju Istanbul, Turki, sebelum kemudian memasuki wilayah Suriah. Padahal, peraturan hukum di Prancis melarang anak-anak di bawah umur meninggalkan negara itu tanpa persetujuan dari orangtuanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mahkamah tidak menyebutkan apakah anak perempuan itu berhasil bergabung dengan kelompok militan Muslim di Suriah atau dia sekarang sudah kembali ke Prancis.
Mahkamah mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak menunjukkan bukti bahwa gadis remaja itu mengelabui petugas di lapangan sehingga bisa lolos pergi ke kuar negeri.*