Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Presiden Prancis Teken UU Anti-Teror yang Membolehkan Penutupan Rumah Ibadah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Oktober 2017 07:08 7:08 am
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Oktober 2017 07:08
Bagikan
Polisi anti huru-hara berjaga-jaga di Masjid Agung Paris, Prancis.
Bagikan

Hidayatullah.com—Presiden Prancis Emmanuel Macron menandatangani undang-undang anti-teror yang konstroversial hari Senin (30/10/2017), menandai diakhirinya status negara dalam keadaan darurat.

Undang-undang baru itu memberikan wewenang kepada aparat keamanan untuk menutup permanen tempat-tempat peribadatan yang dianggap menyuburkan terorisme, melindungi atau menyembunyikan tersangka teror, serta menggeledah rumah tersangka teror tanpa meminta izin pengadilan terlebih dahulu. Polisi juga diberi wewenang untuk meminta dokumen identitas dari siapa saja yang dianggap mencurigakan di daerah perbatasan, pelabuhan, stasiun kereta dan bandara.

“Undang-undang ini memungkinkan kita untuk mengakhiri keadaan darurat terhitung 1 November, sekaligus memastikan keamanan warga negara kita,” kata Macron saat menandatangani dokumen UU tersebut, yang disetujui mayoritas anggota parlemen awal bulan ini, seperti dilansir Deutsche Welle.

Rancangan undang-undang tersebut sempat mengundang perdebatan sengit di parlemen selama dua pekan. Para pengkritiknya berpendapat, peraturan baru itu potensial digunakan untuk menggerus kaum minoritas, khususnya Muslim. Macron berjanji bahwa UU baru itu akan dikaji ulang setelah diberlakukan selama dua tahun.

Menurut jajak pendapat yang digelar koran terkemuka Le Figaro, sebanyak 57 persen masyarakat Prancis mendukung kebijakan tersebut. Meskipun demikian, 62 persen publik sepakat bahwa kebijakan itu akan membatasi kebebasan dasar publik.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb membela UU itu, dengan mengatakan “setiap orang menyadari bahwa kita memerlukan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, dan saya yakin teks [UU] ini memenuhi kebutuhan itu.”

Selama Prancis memberlakukan keadaan darurat, menyusul serangkai aksi teror di Paris yang menewaskan 130 orang pada November 2015, tidak kurang dari 11 tempat ibadah telah ditutup karena dianggap “memicu aksi-aksi terorisme” dan sebanyak 41 orang telah ditetapkan dalam tahanan rumah karena menampung simpatisan ekstrimis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hakim Federal AS Jegal Kebijakan Trump Soal Larangan Transgender Masuk Militer
Tulisan selanjutnya Pemprov DKI Jakarta Sampaikan Landasan Hukum Tutup Alexis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?