Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan federal Amerika Serikat hari Senin (30/10/2017) mejegal keputusan Presiden Donald Trump soal larangan transgender menjadi tentara.
Hakim Distrik Columbia Colleen Kollar-Kelly memenangkan pihak penggugat yang mengklaim keputusan pemerintahan Donald Trump perihal larangan transgender masuk dinas kemiliteran melanggar hak-hak mereka. Hakim wanita itu memerintahkan Pentagon untuk kembali ke kebijakan era Obama yang membolehkan transgender terang-terangan masuk militer, lapor Deutsche Welle.
Barack Obama mengambil langkah historis dengan mengeluarkan kebijakan yang membolehkan transgender secara terbuka menjadi tentara dan melarang seseorang dipecat dari dinas kemiliteran dengan alasan identitas gendernya. Keputusan itu seharusnya akan berlaku efektif mulai 2018, tetapi Trump pada bulan Juli lalu mengumumkan akan ada penundaan 6 bulan dalam implementasinya.
Satu bulan kemudian, Trump justru mengumumkan bahwa kebijakan Obama itu tidak akan dilaksanakan, dengan mengatakan dalam kapasitas apapun transgender tidak bisa menjadi tentara. Dia lantas memerintahkan Pentagon agar membuat rancangan kebijakan sebelum Maret 2018 soal transgender yang sudah kadung masuk militer.
Jubir Gedung Putih Sarah Sanders dalam konferensi pers mengatakan Departemen Kehakiman sedang mengkaji keputusan hakim Kollar-Kelly itu dan mengarahkan semua pertanyaan yang masuk kepada pejabat di sana.*