Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Berpoligami Pria Pakistan Divonis Penjara dan Denda, Feminis Senang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 November 2017 09:44 9:44 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 November 2017 09:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Hakim di kota Lahore memvonis penjara dan denda seorang pria yang menikahi istri kedua tanpa persetujuan istri pertama. Kelompok feminis bergembira menyambut keputusan tersebut.

Dilansir Deutsche Welle dari media setempat hari Kamis (2/11/2017), hakim menghukum Shahzad Saqib dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda 200.000 rupe Pakistan atau sekitar 25,6 juta rupiah karena menikahi istri kedua.

Istri pertamanya, Ayesha Bibi, di pengadilan sukses berargumentasi bahwa suaminya itu telah melanggar undang-undang keluarga Pakistan tahun 2015, dengan melakukan pernikahan lain tanpa izin darinya.

Pengadilan menolak alasan yang dikemukakan Saqib, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak perlu meminta izin sebab Islam memperbolehkan seorang laki-laki memiliki 4 istri.

Pihak suami masih berhak mengajukan banding.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para aktivis perempuan menyambut gembira keputusan tersebut, yang disebutnya sebagai tanda untuk pertama kalinya pengadilan berada dalam satu kubu dengan kaum wanita dalam kasus poligami.

Fauzi Viqar, ketua Punjab Commission on the Status of Women, sebuah lembaga yang mempromosikan hak wanita, mengatakan keputusan itu merupakan sebuah preseden penting.

“Itu akan membuat orang gentar berpoligami dan mendorong para wanita untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Keputusan itu akan menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat secara umum, dan perempuan pada khususnya. [Apabila] wanita yang tersakiti (dipoligami, red) menggunakan undang-undang ini maka hal itu akan memberdayakan mereka,” kata Viqar.

Sebelum keputusan itu dibuat, Dewan Ideologi Islam di negara itu berulang kali mengkritik hak istri pertama untuk menyatakan ya/tidak atas keinginan suaminya menikah kembali. Panel tersebut menyarankan kepada pemerintah agar undang-undang yang ada dibuat sesuai dengan aturan dalam Islam. Akan tetapi, rekomendasi itu tidak mengikat secara hukum.

Tidak ada data statistik tentang poligami di Pakistan. Menurut Institute of Policy Studies, sebuah lembaga riset nirlaba berbasis di Islamabad, poligami di Pakistan tidak meluas. Namun, poligami kebanyakan dilakukan di daerah pedesaan di kalangan keluarga yang tidak memiliki keturunan laki-laki atau dalam kasus pria jatuh cinta lagi dengan seorang wanita lain.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Prancis Perintahkan Salib di Patung Paus Paulus II Dicopot
Tulisan selanjutnya Hasil Studi: 75% Pengunsi Suriah Ingin Dapat Kewarganegaraan Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia

Berita
11 Juni 2026 11:24
Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?