Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Undang-Undang Baru Calon Pengantin Muslim di Bawah Umur di Singapura

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2017 13:56 1:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Agustus 2017 13:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pasangan Muslim di bawah umur diwajibkan mengikuti program persiapan rumah tangga, sedangkan pasangan yang ingin bercerai harus menghadiri program konseling sebagai bagian dari amandemen-amandemen terhadap UU Hukum Islam yang disetujui parlemen Singapura hari Rabu, (01/08/2017).

Dalam undang-undang terbaru, pasangan Muslim di bawah usia 21 tahun dan ingin menikah harus menghadiri sepenuhnya program persiapan rumah tangga yang disetujui oleh Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga.

Selain itu, orang tua bagi pasangan bawah umur kini harus memberikan izin sebelum pernikahan dilakukan dan mereka juga didorong agar terlibat dalam sesi-sesi ‘pra-nikah’ tersebut.

Baca: Nikah Dini Boleh, Hamil Dini Jangan

Sebelum ini, hanya izin wali diperlukan bagi calon pengantin perempuan.

Meskipun jumlah pernikahan pasangan Muslim semakin meningkat, pernikahan pasangan bawah umur, di mana salah seorang dari mereka setidaknya berumur bawah 21 tahun pada hari pernikahan,  tulis sebuah media lokal.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menteri Kesejahteraan Masyarakat Islam Singapura, Dr Yaacob Ibrahim mengatakan pernikahan pasangan bawah umur lebih mudah “terpengaruh”.

“Jadi, langkah ini menekankan betapa pentingnya dukungan orangtua dan wali sebagai pembimbing kepada pasangan pengantin bawah umur, lebih-lebih lagi pada tahap awal pernikahan yang begitu genting. Ini penting untuk membantu pasangan muda membangun dasar rumah tangga yang kokoh untuk bertahan seumur hidup , “tegas Yaacob.

Baca: Hindari Perceraian, Warga Balikpapan dan Sekitarnya Diajak Ikut Seminar Pra Nikah ini

Sementara itu, bagi pasangan Muslim yang ingin bercerai, mereka terlebih dahulu harus menghadiri Program Konseling Pernikahan Mahkamah Syariah, sebelum mengajukan perceraian, untuk melihat apakah rumah tangga mereka bisa diselamatkan.

Mahkamah Syariah juga berwenang untuk merujuk pasangan ke sesi konseling lanjut atau program dukungan keluarga pada setiap tingkat proses penceraian.

Menurut catatan, sekitar 64 persen kasus perceraian di Singapura dalam waktu lima tahun lalu melibatkan sedikitnya seorang anak bawah usia 21 tahun, dengan lebih 85 persen kasus melibatkan sekurang-kurangnya seorang anak bawah usia 14 tahun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bawah Umurcalon pengantinMuslimPasangan Muslimperceraiaanpernikahanpernikahan dinirumah tanggasingapuraundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya China Resmi Buka Pangkalan Militer Luar Negeri Pertama di Djibouti
Tulisan selanjutnya 60 Warga Sipil Terbunuh dalam Serangan Udara Pimpinan AS di Kota Deir az Zour

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Berita
28 Agustus 2026 09:48
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?