Hidayatullah.com—Pengaduan resmi kasus kekerasan seksual naik sekitar 30 persen pada bulan Oktober di Prancis dibanding periode yang sama tahun lalu.
Laporan tentang pelecehan seksual, serangan dan pemerkosaan naik antara 23 sampai 30 persen, kata Kementerian Dalam Negeri Prancis hari Senin (13/11/2017) seperti dilansir RFI.
Pengumuman itu disampaikan seiring dengan laporan tentang kejahatan seksual yang dilakukan oleh tokoh perfilman Hollywood, Harvey Weinstein, terus bertambah.
Dalam wawancara dengan RFI hari Senin, Menteri Kehakiman Nicole Belloubet mengatakan pihak kehakiman siap untuk menangani kasus-kasus yang diserahkan oleh kepolisian.
Pekan lalu, Dirjen Gendarmerie Nasional Richard Lizurey mengeluarkan memo untuk anak buah dan kantor cabang guna mengingatkan peran mereka dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dan tugasnya membantu korban.
“Perlawanan menghadapi kekerasan seksual dan rumah tangga menuntut adanya mobilisasi kepolisan dan angkatan bersenjata kita di setiap tingkatan,” tulis Lizurey.
Memo tersebut ditulis kepala Gendarmerie itu setelah belum lama ini dua pria dewasa pelaku pemerkosaan atas sejumlah anak-anak perempuan luput dari hukuman.
Di dalam sebuah kasus lain, seorang pria berusia 28 tahun dinyatakan tidak bersalah melakukan pemerkosaan atas seorang anak perempuan berusia 11 tahun, karena korban dinyatakan tidak menolak didekati dan tidak melawan sehingga dianggap sebagai perbuatan suka sama suka.
Berdasarkan hukum di Prancis, kekerasan seksual dianggap sebagai pemerkosaan jika ada unsur ancaman, kekerasan atau dilakukan secara tiba-tiba dan ada batasan masa gugatannya.
Tidak hanya itu, Prancis masih memperdebatkan usia berapa seseorang dinyatakan belum boleh terlibat dalam hubungan seksual suka sama suka (anak di bawah umur).*