Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Efek Skandal Weinstein Pengaduan Kasus Seksual di Prancis Meningkat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 November 2017 19:06 7:06 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 15 November 2017 19:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengaduan resmi kasus kekerasan seksual naik sekitar 30 persen pada bulan Oktober di Prancis dibanding periode yang sama tahun lalu.

Laporan tentang pelecehan seksual, serangan dan pemerkosaan naik antara 23 sampai 30 persen, kata Kementerian Dalam Negeri Prancis hari Senin (13/11/2017) seperti dilansir RFI.

Pengumuman itu disampaikan seiring dengan laporan tentang kejahatan seksual yang dilakukan oleh tokoh perfilman Hollywood, Harvey Weinstein, terus bertambah.

Dalam wawancara dengan RFI hari Senin, Menteri Kehakiman Nicole Belloubet mengatakan pihak kehakiman siap untuk menangani kasus-kasus yang diserahkan oleh kepolisian.

Pekan lalu, Dirjen Gendarmerie Nasional Richard Lizurey mengeluarkan memo untuk anak buah dan kantor cabang guna mengingatkan peran mereka dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dan tugasnya membantu korban.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Perlawanan menghadapi kekerasan seksual dan rumah tangga menuntut adanya mobilisasi kepolisan dan angkatan bersenjata kita di setiap tingkatan,” tulis Lizurey.

Memo tersebut ditulis kepala Gendarmerie itu setelah belum lama ini dua pria dewasa pelaku pemerkosaan atas sejumlah anak-anak perempuan luput dari hukuman.

Di dalam sebuah kasus lain, seorang pria berusia 28 tahun dinyatakan tidak bersalah melakukan pemerkosaan atas seorang anak perempuan berusia 11 tahun, karena korban dinyatakan tidak menolak didekati dan tidak melawan sehingga dianggap sebagai perbuatan suka sama suka.

Berdasarkan hukum di Prancis, kekerasan seksual dianggap sebagai pemerkosaan jika ada unsur ancaman, kekerasan atau dilakukan secara tiba-tiba dan ada batasan masa gugatannya.

Tidak hanya itu, Prancis masih memperdebatkan usia berapa seseorang dinyatakan belum boleh terlibat dalam hubungan seksual suka sama suka (anak di bawah umur).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Survei Nasional: Kebanyakan Warga Australia Dukung Perkawinan Homoseksual
Tulisan selanjutnya MOI Kecam Pemberontak Houthi Serang Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?