Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov Usul Perekrut Anggota Teroris Dihukum Mati

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 November 2017 20:30 8:30 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 November 2017 20:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepala Negara Republik Chechnya Ramzan Kadyrov mengatakan hukuman bagi perekrut anggota baru untuk kelompok teroris seharusnya lebih berat daripada yang diberikan kepada para pelaku serangan bom dan penyandera tawanan.

“Tukang-tukang rekrut itu harus diberi hukuman lebih keras daripada seorang teroris yang menyalakan bom waktu atau seseorang yang menyandera tawanan, atau pelaku tindakan sabotase,” kata Kadyrov di akun Instagram-nya hari Kamis (16/11/2017).

“Orang itu atau mereka seharusnya dihukum mati sebab, tidak seperti teroris bunuh diri, mereka ingin terus hidup daripada merencanakan dengan sukarela kematiannya sendiri,” imbuh Kadyrov, yang dikenal mesra dengan Kremlin itu, seperti dilansir RT.

Pernyataan Kadyrov itu beriringan dengan keputusan majelis rendah parlemen Rusia, Duma, yang meloloskan rancangan pertama dari undang-undang yang akan mengubah hukuman maksimum bagi terpidana perekrut anggota teroris dari 10 tahun penjara menjadi seumur hidup. RUU itu juga mengusulkan hukuman seumur hidup bagi terpidana pengelola organisasi, kelompok atau komunitas teroris, sponsor aksi terorisme, pelaksana pelatihan rahasia bagi anggota teroris, penyandera, dan pembajak pesawat untuk tujuan terorisme.

Perubahan terbaru dalam UU terorisme di Rusia diberlakukan pada Juli 2016, ketika Presiden Vladimir Putin menyetujui paket UU yang memberikan hukuman 10 tahun bagi orang yang terlibat terorisme internasional, dan 15 tahun penjara bagi siapa saja yang terbukti memberikan dana kepada kelompok teroris. Perekrut teroris juga dikriminalkan dalam UU itu, tetapi hukumannya antara 5 sampai 10 tahun saja.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

RUU baru tersebut juga mengusulkan penurunan usia terendah orang yang dinyatakan sebagai pelaku kejahatan dewasa, dari usia 16 tahun menjadi 14 tahun. Saat ini, pelaku kejahatan di Rusia dikategorikan dewasa jika berusia 16 tahun ke atas, dengan pengecualian bagi pelaku kejahatan pembunuhan, pemerkosaan dan penculikan. Bagi pelaku tiga jenis kejahatan itu, usia 14 tahun sudah dinyatakan sebagai pelaku kriminal dewasa dan bukan lagi anak-anak

Besaran hukuman denda yang diusulkan dalam RUU baru untuk terpidana terorisme adalah antara 300.000 dan 1 juta rubel (1 rubel = 227,5 rupiah). Hukuman denda itu dapat diganti dengan masa kurungan 5 sampai 7 tahun, dan dikenai atas orang yang menyerukan aksi teror atau membenarkan aksi teror, termasuk lewat internet.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Senator McCain Peringatkan Trump Soal Kursi Pengusaha Senjata di Pentagon
Tulisan selanjutnya Cara Nabi Menanggulangi Aliran Menyimpang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?