Hidayatullah.com—Kepala Negara Republik Chechnya Ramzan Kadyrov mengatakan hukuman bagi perekrut anggota baru untuk kelompok teroris seharusnya lebih berat daripada yang diberikan kepada para pelaku serangan bom dan penyandera tawanan.
“Tukang-tukang rekrut itu harus diberi hukuman lebih keras daripada seorang teroris yang menyalakan bom waktu atau seseorang yang menyandera tawanan, atau pelaku tindakan sabotase,” kata Kadyrov di akun Instagram-nya hari Kamis (16/11/2017).
“Orang itu atau mereka seharusnya dihukum mati sebab, tidak seperti teroris bunuh diri, mereka ingin terus hidup daripada merencanakan dengan sukarela kematiannya sendiri,” imbuh Kadyrov, yang dikenal mesra dengan Kremlin itu, seperti dilansir RT.
Pernyataan Kadyrov itu beriringan dengan keputusan majelis rendah parlemen Rusia, Duma, yang meloloskan rancangan pertama dari undang-undang yang akan mengubah hukuman maksimum bagi terpidana perekrut anggota teroris dari 10 tahun penjara menjadi seumur hidup. RUU itu juga mengusulkan hukuman seumur hidup bagi terpidana pengelola organisasi, kelompok atau komunitas teroris, sponsor aksi terorisme, pelaksana pelatihan rahasia bagi anggota teroris, penyandera, dan pembajak pesawat untuk tujuan terorisme.
Perubahan terbaru dalam UU terorisme di Rusia diberlakukan pada Juli 2016, ketika Presiden Vladimir Putin menyetujui paket UU yang memberikan hukuman 10 tahun bagi orang yang terlibat terorisme internasional, dan 15 tahun penjara bagi siapa saja yang terbukti memberikan dana kepada kelompok teroris. Perekrut teroris juga dikriminalkan dalam UU itu, tetapi hukumannya antara 5 sampai 10 tahun saja.
RUU baru tersebut juga mengusulkan penurunan usia terendah orang yang dinyatakan sebagai pelaku kejahatan dewasa, dari usia 16 tahun menjadi 14 tahun. Saat ini, pelaku kejahatan di Rusia dikategorikan dewasa jika berusia 16 tahun ke atas, dengan pengecualian bagi pelaku kejahatan pembunuhan, pemerkosaan dan penculikan. Bagi pelaku tiga jenis kejahatan itu, usia 14 tahun sudah dinyatakan sebagai pelaku kriminal dewasa dan bukan lagi anak-anak
Besaran hukuman denda yang diusulkan dalam RUU baru untuk terpidana terorisme adalah antara 300.000 dan 1 juta rubel (1 rubel = 227,5 rupiah). Hukuman denda itu dapat diganti dengan masa kurungan 5 sampai 7 tahun, dan dikenai atas orang yang menyerukan aksi teror atau membenarkan aksi teror, termasuk lewat internet.*