Hidayatullah.com– Pengakuan sepihak (unilateral decision) Amerika Serikat bahwa Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai Ibu Kota Israel bertentangan dengan resolusi PBB dan harus ditolak seluruh negara di dunia.
“Pengakuan sepihak (unilateral decision) Amerika Serikat tanggal 6 Desember 2017, bahwa Yerusalem adalah Ibu Kota Israel dan akan pindahkan Kedubes AS ke Yerusalem, Al Quds-As Sharif, bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional serta harus segera ditolak seluruh negara di dunia yang cinta damai!,” demikian disampaikan Dubes Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York di depan 192 negara anggota PBB lainnya dalam Emergency Special Session (Sidang Khusus) Majelis Umum PBB mengenai “The Illegal Israel Actions in the Occupied East Yerusalem and the rest of the Occupied Palestinian People”, yang diselenggarakan Kamis, 21 Desember 2017.
Dalam Sidang Khusus tersebut, telah disahkan Resolusi Majelis Umum PBB (nomor A/ES-10/L.22) tentang “Status of Yerusalem”, yang didukung 128 negara.
Sementara AS dan Israel bergabung dalam 9 negara yang menolak (bersama Guatemala, Togo, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Honduras, dan Palau). Sedangkan negara-negara yang abstain tercatat sebanyak 35 negara.
Baca: 128 Negara Memilih Resolusi PBB Agar AS Cabut Pernyataan terkait Status Al-Quds
Tercatat pula sebanyak 21 negara tidak hadir/memberikan suaranya. Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama menjadi co-sponsor Resolusi tersebut.

Dubes Djani juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut sangat berbahaya bagi keamanan Timur Tengah dan melukai perasaan umat muslim.
“Bagi masyarakat dunia, status Kota Suci Yerusalem (Baitul Maqdis) dijamin oleh seluruh Resolusi Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB,” ujar Djani dalam pernyataan yang diterima hidayatullah.com.
Karenanya Indonesia menghimbau masyarakat internasional untuk menolak keputusan AS, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan berbagai kesepakatan internasional.
Baca: Ada Peran Indonesia dalam Keberhasilan Palestina di PBB
Desakan Indonesia, bersama-sama negara-negara OKI, Liga Arab, dan negara-negara GNB, yang meminta Presiden Majelis Umum PBB menyelenggarakan ”Emergency Special Session General Assembly”, diambil sebagai sikap terhadap langkah veto AS di Dewan Keamanan PBB terhadap resolusi status Yerusalem, tanggal 18 Desember 2017.
“Melalui Resolusi yang telah disahkan di Majelis Umum PBB ini, keputusan AS diputuskan tidak sah karena bertentangan dengan seluruh keputusan PBB sebelumnya, dan meminta semua negara tidak mengikuti atau mengakui langkah AS. Negara-negara juga diharapkan dapat mencegah dampak keputusan, yang dapat mengancam proses perundingan damai, serta situasi perdamaian dan keamanan di Timur Tengah.”
Peran Pemerintah Indonesia dalam menyikapi perkembangan isu ini adalah sikap konsisten yang diwariskan para pendiri bangsa hingga pemerintahan kini, yang didasarkan pada jiwa dan amanat konstitusi.
Gerak langkah diplomasi RI dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina ini secara serentak dilakukan pada tingkat nasional, baik oleh Presiden RI maupun oleh Menlu RI yang mengawal langsung diplomasi total RI, termasuk diplomasi di PBB.
Hal ini sejalan dengan penegasan Dubes Djani di depan Sidang Majelis Umum PBB hari ini bahwa “Indonesia tidak akan pernah mundur sejengkalpun dalam perjuangkan kemerdekaan Palestina,” demikian rilis yang diterima redaksi.*