Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Bangladesh Sokong Larangan Menikah Bagi Muslim Rohingya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Januari 2018 07:45 7:45 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Januari 2018 07:45
Bagikan
Pasangan suami istri dan putrinya asal Rohingya di Bangladesh.
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Bangladesh mengukuhkan implementasi larangan menikah bagi Muslim Rohingya di negara itu.

Hal tersebut mengemuka lewat kasus seorang pria Bangladesh yang menghindari kejaran polisi setelah menikahi seorang gadis Rohingya.

Pada tahun 2014, pemerintah Bangladesh melarang kantor-kantor pencatat perkawinan meresmikan pernikahan orang Rohingya dengan orang Bangladesh atau sesama Rohingya di negara itu, karena dianggap potensial dieksploitasi orang untuk mendapatkan status kewarganegaraan dan paspor Bangladesh.

Dilansir BBC hari Senin (8/1/2018) dari media lokal, aparat kepolisian mencari-cari Shoaib Hossain Jewel sejak bulan Oktober, setelah mereka mengetahui perihal pernikahannya dengan seorang gadis Rohingnya berusia 18 tahun.

Dhaka Tribune (5/10/2017) melaporkan bahwa Jewel adalah guru madrasah di Jatrabari, berusia 25 tahun. Sementara gadis Rohingnya yang dinikahinya bernama Rafiza, putri dari pasangan Foyzul Islam dan Hafsa Bibi. Keluarga Rohingya itu tiba di Singair, Manikganj pada 14 September 2017 dan mencari perlindungan di rumah seorang pemuka Muslim setempat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jewel dikabarkan tertambat hatinya dengan Rafiza ketika keluarga gadis itu menumpang di rumah ulama tersebut. Untuk menikahi Rafiza, Jewel konon bepergian ratusan kilometer guna mencarinya di kamp pengungsian Teknaf, setelah keluarga itu pindah dari desanya.

Pernikahan mereka kabarnya merupakan perkawinan campuran pertama yang terjadi di tengah datangnya arus pengungsi Rohingya dari Myanmar pada 2017.

Berdasarkan UU tahun 2014 itu, siapa saja yang ketahuan menikahi orang Rohingya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Demi membela pernikahan putranya, ayah Jewel yang bernama Babul Hossain mengajukan petisi memprotes UU tersebut.

“Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen atau orang beragama lain, apa salahnya dengan putra saya yang menikahi seorang Rohingya?” katanya kepada AFP bulan Oktober silam.

Namun, dalam keputusannya hari Senin kemarin (8/1/2018), Pengadilan Tinggi Dhaka rupanya tidak menyetujui gugatan ayah Jewel tersebut. Pengadilan justru memerintahkannya membayar biaya perkara 100.000 taka (sekitar 16,1 juta rupiah).

Pengadilan itu juga menolak permohonan untuk melindungi Jewel dari penangkapan.

Tidak jelas tindak lanjut apa yang akan diambil aparat terkait keputusan pengadilan tersebut dan bagaimana selanjutnya nasib pernikahan pasangan campuran itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Kristen Palestina Protes Kunjungan Patriark yang Dituduh Menjual Tanah pada Israel
Tulisan selanjutnya Api Berkobar di Trump Tower Manhattan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?