Hidayatullah.com—Tokoh oposisi Bangladesh Khaleda Zia telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena korupsi.
Vonis itu dibacakan di pengadilan Dhaka, setelah polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan ribuan massa pendukungnya, lapor BBC Kamis (8/2/2018).
Zia, 72, membantah tuduhan yang menyatakan dirinya menyalahkangunakan dana bantuan internasional yang seyogyanya untuk kepentingan anak-anak.
Dengan adanya hukuman itu berarti Zia dilarang ikut ambil bagian dalam pemilu tahun ini. Dia mengatakan dakwaan-dakwaan yang dituduhkan kepadanya bermotif politik.
Kasus ini hanyalah satu dari puluhan kasus hukum yang menghadang Zia, yang merupakan pesaing berat PM Sheikh Hasina selama puluhan tahun.
Putra Zia yang bernama Tarique Rahman juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Dilahirkan di Dinajpur, Bengal, wilayah British India pada tahun 1945, Khaleda Zia pernah menjadi ibu negara ketika suaminya menjabat presiden Bangladesh dari tahun 1977 sampai 1981, saat suaminya Ziaur Rahman dibunuh. Zia pernah menjabat perdana menteri dua kali, pertama dari tahun 1991 sampai 1996 dan kedua dari tahun 2001 sampai 2006. Politisi wanita yang aktif di Partai Nasionalis Bangladesh ini memiliki dua putra, yaitu Tarique Rahman dan Arafat Rahman.*