Hidayatullah.com–Penjara-penjara di seluruh penjuru negeri Arab Saudi telah mulai membebaskan narapida berdasarkan amnesti dari Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman yang diumumkan hari Kamis kemarin, dengan pengecualian tertentu.
Pangeran Muhammad bin Nayef, yang merupakan pangeran mahkota kedua dan menjabat sebagai wakil kedua menteri utama dan menteri dalam negeri, telah memerintahkan agar pihak berwenang bidang keamanan menjalankan keputusan amnesti itu dengan sejumlah ketentuan.
Otoritas kemananan mengatakan bahwa amnesti tersebut tidak berlaku bagi para narapidana 14 jenis kejahatan, seperti pembunuhan, penyelundupan narkoba, kejahatan yang berhubungan dengan senjata dan bom, serta pencucian uang.
Kejahatan lain yang tidak mendapatkan amnesti dari raja yaitu pemerkosaan, penculikan, pembegalan, penembakan ke arah petugas keamanan, perampokan berkelompok, kejahatan yang membahayakan keamanan negara, pemalsuan uang, pemalsuan stempel pemerintah, bank dan tanda tangan pejabat, serta pemalsuan dokumen legal yang dikeluarkan pengadilan dan notaris.
“Jika seseorang melakukan suatu kejahatan yang sama empat kali atau lebih dan kejahatan-kejahatan itu sudah tercatat, maka tidak akan dibebaskan dengan amnesti ini,” kata sebuah sumber dikutip Arab News Senin (2/2/2015).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mereka yang mendapatkan hukuman berdasarkan syariat Islam, pelanggar hak-hak pribadi dan narapidan pelanggar hukuman disipliner juga dikecualikan dari amnesti tersebut.*