Hidayatullah.com– Keinginan pemerintah untuk memungut zakat dengan langsung memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim ditanggapi oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin.
Menurut Din, persiapan Kementerian Agama dalam membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN Muslim harus berdasarkan hukum atau undang-undang tentang hal tersebut.
“Sepengetahuan saya belum ada. Harus disiapkan dulu landasan hukumnya. Setujukah DPR,” ungkapnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai pembukaan Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
Menurut Din, pemerintah tidak usah mengurus terkait hal tersebut karena sudah dilakukan oleh ormas dan masyarakat.
“Tapi, terhadap PNS Muslim, silakan karena itu milik negara, tapi kalau semuanya (umat, Red) biarlah menjadi urusan dari masyarakat Islam lewat ormas-ormas Islam,” jelasnya.
Baca: Perpres Zakat ASN, Menag: Pemerintah Memfasilitasi, bukan Mewajibkan
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Zakat ASN.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tidak ada terma “kewajiban” dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN Muslim.
Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.
“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terang Menag memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).* Zulkarnain