Hidayatullah.com—International Criminal Court (ICC) memulai pemeriksaan awal terhadap dugaan tindak kejahatan yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan perang melawan narkoba di Filipina, kata kepala penuntutnya.
Fatou Bensouda mengatakan pihaknya akan mengkaji berbagai laporan perihal pembunuhan ekstrayudisial dalam pelaksanaan kebijakan perang melawan narkoba pemerintahan Presiden Rodrigue Duterte.
Bensouda mengatakan setelah “mengikuti terus” situasi di Filipina “dengan cermat, independen dan imparsial,” dia memutuskan untuk membuka pemeriksaan awal terhadap masalah tersebut.
Dia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh ICC ini bukan investigasi, melainkan suatu proses mengkaji lebih jauh informasi yang mereka dapat guna memutuskan apakah ada alasan kuat untuk menaikkannya menjadi investigasi.
“Diduga sejak Juli 2016 ribuan orang telah dibunuh dengan alasan-alasan berkaitan mereka terlibat dalam penyalahgunaan obat atau penyebarannya,” kata jaksa wanita itu seperti dilansir BBC Kamis (8/2/2018).
“Sementara sebagian pembunuhan itu dilaporkan terjadi dalam konteks bentrokan antar atau di dalam kelompok geng, banyak juga laporan kejadian yang melibatkan pembunuhan ekstrayudisial dalam operasi antinarkoba oleh kepolisian,” imbuh Besouda.
Harry Roque, jubir Presiden Duterte, menyebut langkah yang diambil Mahkamah Kejahatan Internasional itu sebagai “buang-buang waktu dan tenaga.”
Dia mengatakan bahwa Duterte mengerahkan “kekuatan sesuai hukum” guna menghadapi ancaman-ancaman yang membahayakan negara.
Amnesty International menyambut baik pengumuman ICC itu, dengan mengatakan bahwa hal tersebut menjadi moment krusial bagi keadilan dan akuntabilitas.*