Hidayatullah.com–Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah, lembaga riset Islam tertinggi Al Azhar telah usai membahas mengenai penetapan waktu shalat shubuh pada hari Senin (12/3/2018), hal itu untuk merespon pertanyaan mengenai waktu shalat shubuh, demikian sebagaimana dilansir situs resmi Al Azhar Bawwabah Al Azhar.
Setelah melakukan kajian mendalam, para anggota yang terdiri dari para ulama besar memutuskan bahwa waktu shalat shubuh di Mesir adalah waktu berkuandangnya adzan shubuh di Mesir, sebagaimana yang berlaku. Dan shalat shubuh sah ketika ia dilakukan setelah adzan berkumandang, hal itu diputuskan berdasarkan Al Qur`an dan As Sunnah serta ijma ulama baik salaf maupun khalaf.
Adapun opini yang berkembang bahwasannya shalat tidak sah kecuali 1/3 jam setelah adzan berkumandang, maka hal itu adalah perkara yang bathil dan tidak dibenarkan secara syari’at. Dan dalam keterangannya Majma` Al Buhuts Al Islamiyah, menghimbau agar rakyat Mesir tidak perlu menghiraukan pandangan tersebut.
Para ulama yang hadir dalam pembahasan itu adalah Mufti Agung Mesir, Prod. Dr. Syauqi Allam, mantan mufti Mesir Prof. Dr. Nashr Farid Washil, juga mantan Mufti Mesir Prof. Dr. Ali Jum’ah, serta para ulama anggota Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah.*