Hidayatullah.com—Presiden Donald Trump menandatangani memorandum yang melarang transgender bergabung dengan militer Amerika Serikat, tetapi menarik larangan menyeluruh yang diperintahkannya tahun lalu.
Arahan baru itu mengadopsi rekomendasi dari Menteri Pertahanan Jim Mattis bahwa “orang-orang transgender yang membutuhkan atau telah menjalani perubahan gender” tidak dapat berdinas di kemiliteran. Meskipun demikian, arahan itu memberikan Pentagon dan lembaga lainnya sejumlah diskresi dalam masalah tersebut, lapor BBC Sabtu (24/3/2018).
Larangan menyeluruh yang diperintahkan Trump sebelum ini dibatalkan oleh hakim-hakim federal.
Departemen Pertahanan AS telah menyerahkan laporan kepada presiden yang mengatakan bahwa membolehkan orang yang memiliki sejarah gender dysphoria untuk diikutkan dalam “tugas yang beresiko” dapat mengurangi kesigapan dan menimbulkan beban bagi militer.
Antara 4.000 sampai 10.000 anggota aktif dan cadangan di tubuh militer Amerika Serikat diyakini transgender.
Selama bertahun-tahun berlaku ketentuan “don’t ask don’t tell (jangan tanya dan jangan bicara) di militer AS soal kecenderungan seksual seseorang apakah seseorang itu gay atau lesbian atau normal, termasuk tidak membicarakan soal perubahan kelamin seseorang (transgender). Namun, kebijakan itu diubah oleh Obama, yang menyatakan orang-orang LGBT di kalangan militer boleh berterus terang perihal kondisinya.
Kebijakan baru yang diteken Trump membolehkan transgender pengidap gender dysphoria yang saat ini bertugas diperbolehkan melanjutkan kedinasannya jika mereka didiagnosa setelah kebijakan Obama berlaku.*