Hidayatullah.com–Pengadilan di Schleswig-Holstein di bagian utara Jerman memutuskan bahwa eks presiden Catalonia Carles Puigdemont yang dicari Spanyol boleh dibebaskan dengan uang jaminan 75.000 euro, dan alasan pemberontakan yang dituduhkan kepadanya dianggap tidak terbukti.
Dilansir Euronews Kamis (5/4/2018), hakim mengatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana negara masih bisa dijadikan alasan ekstradisi. Hanya saja, tuduhan yang lebih serius yaitu pemberontakan dianggap tidak memenuhi, sebab aturan di Jerman mengharuskan adanya unsur tindak kekerasan dalam tuduhan semacam itu.
Puigdemont dibebaskan dari tahanan karena dianggap tidak terlalu berisiko bagi penerbangan, sebab tuduhan pemberontakan sudah ditolak. Meskipun demikian Puigdemont diminta tetap berada di Jerman sementara proses ekstradisinya masih berlanjut.
Pengacara Puigdemont mengatakan kliennya sedang mengatur transfer uang jaminan ke Jerman.
Apabila pemimpin separatis Catalonia itu jadi diekstradisi ke Spanyol, maka dia terancam penjara 25 tahun.*