Hidayatullah.com—Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dihukum 24 tahun penjara dan denda 18 miliar won (sekitar 231,7 miliar rupiah) dalam perkara korupsi besar yang mendepaknya dari kursi kepresidenan Maret tahun lalu.
Dilansir Korea Herald Jumat (6/4/2018), Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyatakan Park bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan, termasuk penyalahgunaan wewenang, pemaksaan, suap dan pembocoran rahasia negara. Jaksa menuntutnya 30 tahun penjara dan denda 118,5 miliar won.
“Sebagai kepala negara yang dipilih rakyat, Park seharusnya menggunakan kewenangannya sesuai dengan konstitusi. Namun, dia justru menyalahgunakan kekuasaannya demi melanggengkan hubungan pribadinya,” kata hakim Kim Se-yun.
“Penyelewengannya terungkap dan dia menjadi presiden pertama yang dimakzulkan dalam sejarah Korea Selatan. Oleh karena itu, Park dan (temannya warga sipil) Choi Soon-sil, yang menggunakan hubungannya dengan presiden untuk mencampuri urusan-urusan kenegaraan demi keuntungan pribadi, harus bertanggung jawab,” kata hakim.
Lebih lanjut hakim mengatakan, karena Park bersikukuh membantah semua tuduhan dan mengalihkan kesalahan kepada orang lain, maka hukuman berat sulit dielakkan.
Park Geun-hye merupakan presiden pertama yang dimiliki Korea Selatan. Dia juga menjadi presiden Korsel ketiga yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.
Sebelumnya pada bulan Februari, Choi Soon-sil divonis penjara 20 tahun dan denda 18 miliar won, serta disita hartanya senilai 7,29 miliar won pada bulan Februari.
Pengadilan juga mengkonfirmasi bahwa Park menyalahgunakan kekuasaannya dengan memerintahkan bawahannya menekan CJ Group agar memecat wakil presiden Lee Mie Kyung pada tahun 2013. Dalam persidangan vonis di hari yang sama sebelum kasus Park, kepala sekretaris presiden bidang ekonomi Cho Won-dong dihukum satu tahun penjara percobaan dua tahun karena upayanya yang gagal mendongkel Lee atas perintah Park.
Selain korupsi, Park dinyatakan bersalah menggunakan kekuasaannya untuk menyingkirkan dan memarjinalkan orang-orang yang dianggap kritis terhadap pemerintah. Mantan Park di kantor kepresidenan Kim Ki-choon dihukum penjara empat tahun karena berkolusi dengan Park.
Hari Jumat, Park tidak menghadiri sidang pembacaan hukumannya karena dia memboikot persidangan sejak Oktober tahun lalu, ketika pengadilan memperpanjang masa tahanannya 6 bulan. Ketika itu, Park menyebut keputusan pengadilan sebagai “balas dendam politik” terhadap dirinya. Tim pengacaranya yang beranggotakan 7 orang juga beramai-ramai mengundurkan diri, dengan alasan mereka hilang kepercayaan persidangan bisa berjalan dengan adil dan imparsial. Sebagai pengganti, negara menunjuk 5 pengacara publik untuk mendampingi Park.*