Hidayatullah.com—Uganda memutuskan untuk mengizinkan kembali impor baju bekas, membatalkan larangan yang diberlakukan bulan lalu, di tengah kekhawatiran baju dan sepatu bekas dapat menjadi media penularan coronavirus.
Larangan impor baju bekas sebenarnya menggembirakan para pembuat tekstil dan pakaian di dalam negeri Uganda, sebab dapat meningkatkan penjualan mereka.
Namun, pedagang baju bekas mengeluhkan larangan itu, mengatakan bahwa pesanan mereka sudah dalam perjalanan, dikirim lewat laut. Mereka juga bersikukuh tidak ada bukti bahwa coronavirus penyebab Covid-19 dapat bertahan hidup di produk yang mereka impor sebab pengiriman dari China, Eropa dan Amerika membutuhkan waktu yang lama.
Dalam 24 jam kemudian larangan itu langsung dicabut, awalnya tanpa penjelasan.
Menteri Perdagangan, Industri dan Perkoperasian Uganda Amelia Kyambadde mengatakan tidak bijak apabila larangan dipaksakan untuk diberlakukan, karena pemesanan barang sudah dilakukan.
Dia juga mengatakan bahwa perdagangan baju dan sepatu bekas menurun belakangan ini disebabkan tingginya pajak dan persyaratan kebersihan.
“Mereka harus membuktikan bahwa pakaian yang diimpor difumigasi dan diperiksa,” ujarnya.
“Selain itu ada pajak impor, yang setiap tahun selalu naik. Saya tahu orang-orang yang beralih bidang usaha disebabkan pajak impor,” imbuhnya seperti dikutip BBC Jumat (8/5/2020).
Pada tahun 2018, East African Community diperingatkan bahwa pemberlakuan larangan impor pakaian dan alas kaki bekas kemungkinan akan mengundang tindakan balasan dari Amerika Serikat.
Perdagangan baju serta sepatu bekas di