Hidayatullah.com– Pengadilan di Berlin memutuskan bahwa kota itu memiliki hak untuk mencegah seorang guru mengenakan kerudung (jilbab) dari mengajar di sekolah dasar, namun menolak diskriminasi seorang wanita.
Hakim Arne Boyer memutuskan bahwa Undang-Undang Netraliltas di kota negara yang melarang pegawai negeri dari memakai simbol agama atau pakaian secara terbuka lebih mementingkan kebebasan berekspresi agama. Banyak yang menilai undang-undang ini bersifat diskriminatif.
“Murid sekolah dasar harus bebas dari pengaruh simbol-simbol agama,” kata Martin Dressler, juru bicara pengadilan seperti dikutip AlJazeera.
Baca: Mahkamah Agung Jerman akan Cabut Larangan Guru Muslimah Berjilbab
Namun demikian, pengadilan mengizinkan seorang perempuan muda yang tidak disebutkan namanya dan tidak hadir di pengadilan mengenakan jilbab saat mengajar di sekolah kejuruan di Berlin.
Keputusan pengadilan di Berlin ini masih memungkinkan untuk dibatalkan di pengadilan lebih tinggi dan bakal menjadi perdebaran di Jerman. Persoalan jilbab di 16 negara federal di Jerman memiliki pandangan berbeda.
Jilbab adalah penutup rambut bagi perempuan muslim. Berdasarkan ajaran Islam, perempuan muslim diwajibkan menutup rambut dan badan hingga ke kaki kecuali muka dan tangan.
Sejak 2015 Jerman memiliki UU yang melarang seluruh pegawai negeri sipil menutup wajah, termasuk mengenakan niqab dan burka kecuali untuk alasan kesehatan dan keselamatan, seperti misalnya petugas pemadam kebakaran yang harus mengenakan masker untuk pernapasan.
Sebenarnya tidak ada larangan PNS memakai jilbab. Meski begitu, beberapa negara bagian dan kota mengadopsi aturan itu dengan lebih ekstrem. Salah satunya, Berlin.*