Hidayatullah.com—Seorang wanita Suriah terancam hukuman penjara 12 tahun, setelah ditahan dengan tuduhan penyelundupan koin-koin kuno.
Salwa Jerbakah, 36, berencana terbang ke Stockholm dari Bandara Ataturk Istanbul ketika dihentikan dan diperiksa petugas pada 9 April lalu, lapor kantor berita Anadolu hari Rabu (9/12/2015).
Ketika itu, petugas menemukan dalam koper Jerbakah 173 koin kuno. Pihak berwenang kemudian menjadikannya tersangka penyelundupan barang antik.
Kantor Kejaksaan Umum Istanbul di distrik Bakirkoy hari Selasa (8/12/2015) meminta pengadilan agar menvonisnya dengan hukuman penjara 5 sampai 12 tahun di Turki.
Jerbakah, yang mengaku kepada penyidik sebagai seorang mahasiswi, mengklaim membeli koin-koin bersejarah itu di Beirut, ibukota Libanon. Dia berencana membawanya ke Stockholm, tempat tinggalnya sekarang. Jerbakah mengaku dirinya tidak tahu jika perbuatan itu termasuk kriminal.
Setelah memberikan kesaksian, Jerbakah dibebaskan keluar tahanan sambil menunggu sidang selanjutnya dan kembali ke Swedia. Koin-koin yang dibawanya disita oleh pihak berwenang Turki.
Menurut keterangan seorang pakar yang dihadirkan oleh Direktorat Kebudayaan dan Parwisata Provinsi Istanbul, 10 dari 173 koin yang dibawa Jerbakah merupakan koin peninggalan era Dinasti Utsmani. Koin-koin itu sekarang berada dalam perlindungan sebuah museum di Istanbul. Di antara ratusan koin itu terdapat satu koin Rusia, tujuh koin Inggris dan dua koin asal Iran. Namun, kebanyakan dari koin sisanya terbukti palsu.
Gugatan kasus Jerbakah itu muncul kurang dari satu bulan setelah seorang wanita di Provinsi Bitlis, sebelah timur Turki, ditahan dengan tuduhan penyelundupan artefak bersejarah pada pertengahan November kemarin. Saat dibekuk polisi, wanita itu mengaku barang-barang tersebut merupakan kado pernikahan untuk dirinya.
Dari sekitar 103 artefak itu, terdapat sejumlah koin emas era Dinasti Ustmani bertanda tangan sultan, patung-patung kecil dan pahatan-pahatan elang berkepala kembar. Semua barang itu kemudian diserahkan ke sebuah museum di Bitlis.*